Berita

Kejagung Banding Vonis Ringan Zarof Ricar: Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof terbukti menerima suap dalam penanganan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menilai ada ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan terkait pengembalian barang bukti senilai Rp8 miliar.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan banding tersebut. Pihaknya tidak sependapat dengan putusan pengadilan yang mengembalikan barang bukti senilai Rp8 miliar. Nota banding telah terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Putusan Pengadilan terhadap Zarof Ricar

PN Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.

Rincian Tuntutan dan Putusan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut mencakup dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024 dan dugaan gratifikasi tahun 2012-2022.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut perampasan barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong. JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan dan menerima suap serta gratifikasi.

Alasan Kejagung Membanding Putusan

Kejagung menilai putusan hakim mengembalikan barang bukti senilai Rp8 miliar kepada terdakwa tidak tepat. Hal ini menjadi dasar utama pengajuan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar.

Sutikno menekankan ketidaksetujuan Kejagung terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan berupaya memperjuangkan agar putusan banding sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kasus ini masih terus berlanjut hingga proses banding selesai.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia. Banding yang diajukan Kejagung menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Hasil dari proses banding ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut untuk terus dipantau.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button