Otomotif

Nasib Subsidi Motor Listrik Menggantung, Pemerintah Diam Seribu Bahasa

Nasib subsidi sepeda motor listrik di Indonesia masih belum jelas. Pemerintah belum memutuskan kelanjutan program bantuan Rp7 juta per unit yang telah berjalan sejak 2023. Meskipun program awal mendapat sambutan baik dari konsumen dan memicu lonjakan pesanan, pemerintah menilai program tersebut kurang efektif.

Akibatnya, kuota subsidi dipangkas menjadi 60 ribu unit pada tahun 2024. Setelah kuota tersebut habis, subsidi dihentikan dan menimbulkan kesulitan bagi para pedagang sepeda motor listrik. Banyak pedagang mengeluhkan penurunan penjualan yang signifikan.

“Untuk saat ini saya belum mengetahui (kelanjutannya),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, yang juga Dewan Pembina Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), pada Jumat (20/6).

Usulan Skema Subsidi Baru

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan skema baru. Alih-alih subsidi langsung, Kemenperin mengusulkan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Proposal yang diajukan sejak November 2024 ini menawarkan dua kategori insentif PPN DTP. Kategori pertama, untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA), akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.

Sementara kategori kedua, untuk kendaraan dengan TKDN di atas 40% dan baterai lithium, akan mendapatkan insentif PPN DTP yang lebih besar, yaitu 12%. Usulan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus meningkatkan TKDN.

Peran Kementerian Keuangan

Keputusan final mengenai skema insentif baru ini berada di tangan Kementerian Keuangan. Kemenperin telah melakukan komunikasi dengan berbagai kementerian terkait, namun Kementerian Keuangan memegang peran kunci sebagai bendahara negara.

“Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan,” jelas Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, pada Senin (19/5).

“Harapan kami tentu diterapkan tahun ini,” tambah Tunggul, menekankan pentingnya keputusan cepat dari Kementerian Keuangan agar industri sepeda motor listrik dapat kembali bergairah.

Analisis dan Pertimbangan

Perubahan skema subsidi dari bantuan langsung tunai menjadi insentif PPN DTP merupakan strategi yang perlu dianalisis lebih lanjut. Meskipun lebih efisien dalam hal pengelolaan anggaran dan mencegah potensi penyalahgunaan, dampaknya terhadap daya beli konsumen perlu dikaji.

Diskon PPN mungkin kurang menarik bagi konsumen dengan daya beli rendah dibandingkan subsidi langsung. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan strategi tambahan untuk memastikan program baru ini tetap efektif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya (SPKLU) yang memadai. Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur ini agar program subsidi, dalam bentuk apapun, dapat berjalan optimal.

Selain itu, perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap industri dalam negeri. Apakah insentif ini cukup untuk mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan listrik dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja?

Kesimpulannya, nasib subsidi sepeda motor listrik masih belum pasti. Kejelasan dari Kementerian Keuangan sangat dinantikan oleh para pelaku industri dan konsumen. Skema insentif PPN DTP menawarkan alternatif, namun keberhasilannya bergantung pada beberapa faktor krusial, termasuk daya beli konsumen, ketersediaan infrastruktur, dan dampak terhadap industri dalam negeri.

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button