Regulasi Baru Kemenag: Peran Penyuluh Agama Semakin Kuat

Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya memperkuat peran penyuluh agama di Indonesia melalui revisi dan penyusunan regulasi baru. Langkah ini dipicu oleh dinamika sosial keagamaan yang semakin kompleks di Tanah Air. Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, dalam acara Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2025 Nasional di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Regulasi yang sedang disusun ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi para penyuluh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan terukur. Peraturan ini tidak hanya mencakup penyuluh agama Islam, tetapi juga seluruh penyuluh agama di Indonesia.
Regulasi Baru untuk Penyuluh Agama
Kemenag sedang menyiapkan dua rancangan regulasi penting. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) khusus untuk penyuluh agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
RPMA telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, dan BKN. Saat ini, RPMA tengah dalam proses administrasi sebelum ditandatangani Menteri Agama. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 9 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
RKMA disiapkan secara terpisah untuk mengakomodasi penyuluh agama berstatus P3K. Hal ini dikarenakan PMA hanya mengatur PNS.
Jumlah Ideal Penyuluh Agama di Indonesia
Regulasi baru ini juga akan menjadi dasar perhitungan formasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Perhitungan akan mempertimbangkan data jumlah umat, permasalahan sosial keagamaan, dan wilayah binaan.
Saat ini, diperkirakan terdapat 177 juta jiwa dalam kelompok binaan dakwah. Jumlah penyuluh agama yang ada saat ini masih jauh dari ideal untuk menjangkau seluruh penduduk tersebut.
Beban kerja penyuluh agama saat ini sangat tinggi. Satu penyuluh diperkirakan membina hingga 6.500 orang. Tugas mereka tidak hanya administratif, namun juga mencakup transformasi sosial.
Tugas penyuluh agama sangat luas, meliputi penyebaran informasi, edukasi, komunikasi, fasilitasi, konseling, dan advokasi umat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam masyarakat.
Peningkatan Kelas dan Kerjasama Antar Kementerian
Kemenag juga berupaya meningkatkan kelas jabatan fungsional penyuluh agama melalui evaluasi bersama Kemenpan RB. Hal ini sejalan dengan beban dan cakupan kerja penyuluh yang semakin luas.
Kemenag juga meningkatkan kerjasama antar kementerian dan lembaga. Kerjasama ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Kominfo.
Kemenag menekankan pentingnya Capaian Kinerja Individu (CPI) dalam pengembangan karier penyuluh agama. CPI yang baik dapat menjadi tiket kenaikan jabatan, bahkan kesempatan untuk mengikuti open bidding posisi struktural.
Jamaluddin mengajak para penyuluh agama untuk aktif berkontribusi, berinovasi, dan tidak merasa rendah diri terhadap jabatan fungsionalnya. Jabatan fungsional penyuluh agama sangat strategis dan memiliki peran penting dalam mencerahkan dan memberdayakan umat.
Dengan regulasi baru dan kerjasama antar kementerian, diharapkan peran penyuluh agama di Indonesia dapat semakin optimal dalam menghadapi tantangan sosial keagamaan di masa mendatang. Peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier para penyuluh juga akan menjadi perhatian utama. Semoga hal ini dapat memotivasi mereka untuk terus berkarya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.