Berita

Seribu Napi Berbahaya Dipindah, Nusakambangan Makin Ketat Keamanannya

Hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maksimum dan maksimum keamanan di Nusakambangan, Jawa Tengah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis menyatakan pemindahan ini sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi “zero narkoba” yang dicanangkan pemerintah.

Pemindahan narapidana dilakukan secara bertahap dari berbagai wilayah di Indonesia. Terbaru, 98 warga binaan dari Jakarta dan Jawa Barat dipindahkan pada Minggu, 15 Juni 2025. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan aspek pembinaan narapidana.

Menyelamatkan Warga Binaan dan Sistem Pemasyarakatan

Redistribusi narapidana ke Nusakambangan bukan hanya sekadar pemindahan fisik. Langkah ini merupakan upaya menyelamatkan warga binaan lain dari pengaruh buruk narkoba dan aktivitas negatif lainnya.

Proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan asesmen risiko yang ketat. Setiap narapidana yang dipindahkan telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen risiko untuk memastikan kepatutan pemindahan.

Pemindahan juga bertujuan untuk melindungi narapidana berisiko tinggi dari potensi pelanggaran berkelanjutan. Hal ini untuk mencegah potensi bahaya bagi warga binaan lainnya dan diri mereka sendiri.

Tujuan utama redistribusi ini adalah untuk menyelamatkan sistem pemasyarakatan. Upaya ini penting untuk menjaga agar sistem pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.

Dengan pemindahan ke lapas yang lebih sesuai, diharapkan terjadi perubahan sikap narapidana. Diharapkan pula mereka dapat menjalani pembinaan dengan lebih efektif dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.

Mengatasi Overcrowding dan Mendukung Pidana Non-Pemenjaraan

Selain redistribusi, Kementerian Hukum dan HAM juga berupaya mengatasi overcrowding di lapas dan rutan. Banyak lapas di Indonesia saat ini dihuni melebihi kapasitas, sehingga perlu ada solusi untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu solusi yang dilakukan adalah pemberian remisi kepada narapidana yang berhak. Pembangunan lapas dan rutan baru juga dilakukan untuk menambah kapasitas tampung.

Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan dianggap efektif. Penerapan pidana alternatif ini telah terbukti sukses, khususnya dalam kasus anak.

Keberhasilan Pidana Non-Pemenjaraan pada Kasus Anak

Program diversi dan putusan non-penjara dari pembimbing kemasyarakatan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Terdapat penurunan hunian anak binaan hingga sekitar 250 persen.

Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar pidana non-pemenjaraan. Pendekatan ini perlu terus dikembangkan dan diimplementasikan untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan.

Infografis dan Foto Terkait

(Di bagian ini seharusnya terdapat infografis dan foto-foto yang relevan, namun karena keterbatasan, bagian ini tidak dapat direplikasi di sini. Infografis dan foto dapat ditambahkan sesuai dengan isi infografis dan foto pilihan yang ada di konten asli.)

Sebagai penutup, pemindahan hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan memperbaiki sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah overcrowding dan mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan yang lebih humanis dan efektif. Semoga langkah-langkah ini dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button