Sidang Hasto Hari Ini: Terungkap Fakta Kasus Harun Masiku?

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung Kamis, 26 Juni 2025 ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto ini berlangsung setelah pekan lalu majelis hakim memeriksa saksi meringankan dan ahli dari pihak terdakwa. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Harun Masiku. Dakwaan ini mencakup periode 2019-2024.
Jaksa KPK mendakwa Hasto telah memerintahkan beberapa orang untuk menghilangkan barang bukti, berupa ponsel milik Harun Masiku. Hal ini dilakukan untuk menghambat proses penyidikan oleh KPK.
Perintah tersebut diberikan setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun Masiku.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Dugaan Suap kepada Wahyu Setiawan
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Besaran uang yang diduga diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku sendiri. Periode dugaan pemberian uang ini adalah 2019-2020.
Tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk meloloskan permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dan menggantikannya dengan Harun Masiku.
Ancaman Pidana Terhadap Hasto
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman tersebut juga merujuk pada Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang hari ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak dan menimbulkan perhatian publik karena menyangkut proses pergantian antarwaktu anggota DPR serta dugaan perintangan proses hukum. Hasil dari sidang hari ini sangat dinantikan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Publik menantikan hasil persidangan dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya menjunjung tinggi hukum dan integritas.