Otomotif

Truk ODOL: Kejahatan Terencana, Korban Jiwa Tak Dihiraukan Korlantas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa tindakan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan kejahatan. Pelaku dianggap sengaja melakukan pelanggaran ini meskipun menyadari potensi fatalitas kecelakaan yang ditimbulkan. Ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.

ODOL, yang kembali menjadi sorotan, merupakan praktik yang dilakukan oleh sebagian pelaku bisnis angkutan untuk memaksimalkan kapasitas muatan truk atau bus. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Modifikasi kendaraan yang dilakukan untuk mengakomodasi ODOL seringkali ilegal karena mengubah spesifikasi dan bentuk kendaraan yang telah ditetapkan dalam aturan. Truk dan bus ODOL yang beroperasi di jalan raya meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.

“Over Dimensi itu masuk dalam kategori kejahatan, Karena ada unsur kesengajaan melakukan suatu pekerjaan yang sudah tahu bahwa hasilnya itu akan menimbulkan korban jiwa,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Rabu (25/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Faizal dalam Forum Group Discussion (FGD) soal ODOL di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Selasa (24/6). Ia juga memaparkan data Korlantas yang menunjukkan tingginya angka korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024, yaitu sebanyak 26.839 jiwa. Rata-rata 75 jiwa meninggal setiap harinya, atau setara dengan 3 jiwa per jam.

Angka kematian yang tinggi ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya ODOL bagi keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan infrastruktur dan edukasi kepada para pelaku usaha angkutan.

Brigjen Pol Faizal menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. “Ini kolaborasi dari hulu ke hilir, kami ada di hilir, ya mudah-mudahan hulu ke hulu ini sudah bekerja dengan baik, Insya Allah hilir juga tidak akan terlalu berat pekerjaannya bersama Indonesia menuju zero, dan mudah-mudahan bisa kita laksanakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Selain penegakan hukum yang lebih tegas, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha angkutan barang dan penumpang mengenai bahaya ODOL. Penyediaan infrastruktur yang memadai juga penting untuk mengurangi insentif pelaku usaha untuk melakukan ODOL. Jalan yang lebar dan kuat dapat menampung kendaraan dengan muatan besar sesuai standar, sehingga mengurangi kebutuhan untuk melakukan modifikasi ilegal.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif bagi pengusaha angkutan yang patuh terhadap aturan dan menerapkan sistem pengawasan yang efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pelaporan dan pemantauan yang terintegrasi, melibatkan berbagai stakeholder, termasuk kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan asosiasi pengusaha angkutan.

Kesimpulannya, pemberantasan ODOL memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas, edukasi yang efektif, dan perbaikan infrastruktur merupakan kunci untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Data Korlantas menunjukkan dampak buruk ODOL terhadap keselamatan jalan raya. Angka kecelakaan yang tinggi dan korban jiwa yang terus bertambah menjadi alarm bagi semua pihak untuk bertindak cepat dan serius dalam mengatasi masalah ini. Upaya bersama dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi Indonesia yang bebas dari kecelakaan lalu lintas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button