Gaji Pensiun PNS Golongan III C: Rp3,9 Juta? Cek Rinciannya!

Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pencairan gaji dan tunjangan anak untuk bulan Juli 2025 tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menetapkan pencairan akan dilakukan dalam waktu empat hari ke depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian penghasilan pensiunan PNS.
Penyesuaian ini membawa angin segar bagi para pensiunan, khususnya golongan III c yang berpotensi menerima total penghasilan hingga Rp3,9 juta per bulan. Nominal ini merupakan gabungan gaji pokok dan tunjangan anak yang mengalami peningkatan signifikan.
Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III
Besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan III bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rincian perkiraan gaji pokok untuk masing-masing golongan:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat penerimaan tunjangan anak meliputi: anak berusia maksimal 21 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum menikah.
Perhitungan tunjangan anak untuk golongan III pun bervariasi, bergantung pada gaji pokok masing-masing.
- Golongan IIIa: Rp34.961 – Rp71.171
- Golongan IIIb: Rp34.961 – Rp74.182
- Golongan IIIc: Rp34.961 – Rp77.320
- Golongan IIId: Rp34.961 – Rp80.590
Potensi Penghasilan Maksimal Pensiunan Golongan IIIc
Pensiunan PNS golongan IIIc berpotensi mendapatkan penghasilan yang cukup signifikan. Gaji pokok maksimal yang dapat diterima mencapai Rp3.866.100.
Dengan tambahan tunjangan anak maksimal sebesar Rp77.320, total penghasilan bisa mencapai Rp3.943.420. Namun, angka ini merupakan potensi maksimal dan bervariasi tergantung pada gaji pokok masing-masing pensiunan.
Perlu diingat, besaran gaji dan tunjangan juga dipengaruhi oleh masa kerja dan faktor lainnya.
Tunjangan Tambahan dan Persiapan Pencairan
Selain gaji pokok dan tunjangan anak, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pasangan dan tunjangan pangan. Tunjangan-tunjangan ini akan menambah jumlah total yang diterima setiap bulan.
Pemerintah menghimbau para pensiunan untuk memastikan data keluarga sudah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar. Pencairan diharapkan selesai dalam waktu empat hari ke depan.
Untuk memastikan informasi yang akurat, selalu pantau pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penyesuaian penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi pada negara. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi mereka yang telah berjasa membangun negeri.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pensiunan PNS.