Berita

TPG Triwulan 2 Cair: Tanggal Resmi Diumumkan! Cek Rinciannya

Ribuan guru di Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2025. Namun, keterlambatan pencairan hingga akhir Juni memicu keresahan. Banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan akan bergeser ke bulan Juli.

Pemerintah, melalui berbagai sumber resmi, telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Artikel ini akan menguraikan secara detail dasar hukum, pernyataan pejabat, dan langkah-langkah verifikasi yang dapat dilakukan guru.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dimulai pada bulan Juni 2025 secara bertahap oleh pemerintah daerah. Proses ini bergantung pada kesiapan administrasi daerah, validasi data, dan ketersediaan dana di kas daerah.

Konfirmasi Resmi Pemerintah: Anggaran Tersedia, Pencairan Bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025, menyatakan bahwa penyaluran TPG Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak Juni 2025.

Pemerintah memastikan anggaran Rp16,71 triliun telah dialokasikan dan disiapkan untuk seluruh penerima yang datanya valid. Keterlambatan yang terjadi di lapangan lebih disebabkan proses administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Hal ini diperkuat dengan unggahan resmi Kementerian Keuangan RI di akun Instagram @kemenkeuri. Unggahan tersebut menyebutkan total anggaran Rp16,71 triliun untuk sekitar 1,44 juta guru penerima.

Faktor Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG

Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sejak Juni, banyak guru yang belum menerima TPG hingga 27 Juni 2025.

Beberapa faktor yang sering menyebabkan keterlambatan antara lain proses validasi data individu melalui Dapodik dan SIMTUN, keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pemerintah daerah, dan sistem antrian bank penyalur.

  • Proses validasi data guru seringkali memakan waktu. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penundaan.
  • Pemerintah daerah perlu memproses dokumen administrasi pencairan, yang dapat memakan waktu jika ada revisi atau verifikasi berlapis.
  • Bank penyalur membutuhkan waktu tambahan untuk memproses transaksi massal ke rekening guru, terutama jika pencairan dilakukan serentak.

Langkah-Langkah Verifikasi dan Antisipasi Guru

Agar tidak terjadi kebingungan, guru penerima tunjangan disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut.

Pertama, memantau saldo rekening secara berkala, khususnya pada akhir bulan Juni. Kedua, mengecek status pencairan di portal Dapodik atau aplikasi SIMTUN.

Ketiga, berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau operator dinas pendidikan. Terakhir, mencermati pengumuman tambahan dari pemerintah daerah.

Besaran Dana dan Penerima Tunjangan

Alokasi dana TPG Triwulan 2 tahun 2025 mencapai Rp16,71 triliun dari APBN 2025.

Dana tersebut mencakup TPG Guru PNS Daerah (SD, SMP, SMA/SMK), Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag), dan tunjangan khusus guru di wilayah terpencil. Pencairan bagi guru PNS daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Imbauan dan Penutup

Pemerintah mengimbau guru untuk tidak terpancing informasi hoaks dan memastikan data pribadi tetap valid. Bersabarlah jika pencairan memerlukan waktu beberapa hari setelah tanggal efektif pencairan.

Berdasarkan informasi resmi, pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 telah dimulai dan akan selesai secara bertahap. Semoga proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button