Berita

Urang Jabar, Bikin e-KTP Lewat WA Aja: Mudah & Cepat!

Warga Jawa Barat kini dapat mengurus pembuatan e-KTP dengan lebih mudah dan praktis. Tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan solusi inovatif melalui layanan Hotline Jabar, yang memungkinkan pengurusan e-KTP via WhatsApp. Layanan ini mencakup pembuatan e-KTP baru, penggantian e-KTP rusak atau hilang, serta perubahan data.

Prosesnya yang sederhana dan cepat dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan hanya beberapa langkah sederhana, warga Jawa Barat dapat menyelesaikan urusan administrasi kependudukan mereka dari kenyamanan rumah.

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP Melalui Hotline Jabar

Layanan Hotline Jabar menawarkan solusi praktis bagi warga Jawa Barat yang ingin mengurus pembuatan e-KTP. Prosesnya memanfaatkan aplikasi WhatsApp, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung. Berikut langkah-langkah detailnya:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan Anda telah menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dalam format PDF atau JPG dengan ukuran file maksimal 10 MB. Dokumen ini merupakan persyaratan utama untuk semua jenis pengurusan e-KTP.
  • Akses Hotline Jabar via WhatsApp: Hubungi nomor Hotline Jabar di 0821-2603-0038 melalui aplikasi WhatsApp. Awali percakapan dengan kalimat “Halo Jabar” untuk memulai proses pengurusan.
  • Pilih Menu Layanan: Setelah terhubung, pilih menu “Layanan Kependudukan” kemudian pilih sub-menu “Pembuatan KTP”. Ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan oleh bot WhatsApp.
  • Isi Formulir Pengajuan: Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan KTP (Formulir F-2.01). Pastikan semua data yang diisi akurat dan lengkap. Perlu diingat, pengisian formulir dibatasi waktu 60 menit.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Setelah mengisi formulir, unggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis pengurusan e-KTP yang Anda ajukan. Persyaratan dokumen berbeda-beda, tergantung jenis pengurusan.

Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jenis Pengurusan e-KTP

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung jenis pengurusan e-KTP yang diajukan. Berikut rinciannya:

Pembuatan e-KTP Baru

Untuk pembuatan e-KTP baru, cukup unggah KK yang telah disiapkan sebelumnya. Tidak diperlukan dokumen tambahan.

Penggantian e-KTP Rusak

Selain KK, Anda juga perlu mengunggah foto e-KTP lama. Jika terjadi perpindahan domisili antar kabupaten/kota/provinsi, sertakan Surat Keterangan Pindah.

Penggantian e-KTP Hilang

Sama seperti penggantian e-KTP rusak, Anda perlu mengunggah KK dan foto e-KTP lama (jika ada). Sertakan juga Surat Kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Surat Keterangan Pindah juga diperlukan jika ada perpindahan domisili.

Perubahan Data e-KTP

Pengurusan perubahan data e-KTP membutuhkan KK, foto e-KTP lama, dan Surat Keterangan yang membuktikan perubahan data (misalnya: perubahan nama, status perkawinan, atau alamat). Jika terjadi perpindahan domisili, sertakan Surat Keterangan Pindah.

Setelah Pengunggahan Dokumen

Setelah mengunggah semua dokumen yang diperlukan, proses selanjutnya adalah menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Hotline Jabar mengenai jadwal dan lokasi pengambilan e-KTP. Petugas akan menginformasikan hal tersebut melalui WhatsApp. Pastikan Anda selalu memeriksa pesan WhatsApp Anda secara berkala.

Proses pengurusan e-KTP melalui Hotline Jabar dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan langkah-langkah yang sederhana dan aksesibilitas melalui WhatsApp, diharapkan layanan ini dapat membantu warga dalam mengurus administrasi kependudukannya dengan lebih efektif dan nyaman. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button