Berita

Bos Higgs Domino Ditangkap, Raup Cuan 3,6 Miliar!

Perjudian online, atau sering disebut judol, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Baru-baru ini, aparat kepolisian membongkar sindikat judol yang beroperasi di Pekanbaru, Riau, dengan modus memanfaatkan game Higgs Domino Island. Sindikat ini terbukti telah meraup keuntungan miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Modus operandi sindikat ini cukup licik. Mereka menawarkan penukaran uang dengan chip dalam game Higgs Domino, sehingga kegiatan perjudian terselubung dengan rapi. Penangkapan belasan tersangka di dua lokasi berbeda menjadi bukti nyata maraknya praktik ilegal ini.

Sindikat Judi Online Higgs Domino: Omzet Miliaran Rupiah

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus ini pada Rabu, 25 Juni 2025 di Pekanbaru. Ia menyatakan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan dengan omzet fantastis.

Brigjen Jossy mengungkapkan total omzet yang berhasil dikumpulkan sindikat tersebut mencapai Rp 3,6 miliar. Angka ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini.

Modus Operandi dan Lokasi Operasional

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi. Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan patroli siber dan menyelidiki akun-akun game yang dicurigai.

Dua lokasi utama menjadi fokus penggerebekan: sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. Kedua tempat ini diduga sebagai markas operasional sindikat.

Penggerebekan di ruko menghasilkan penangkapan enam tersangka dan penyitaan 102 unit komputer rakitan. Peralatan ini diduga digunakan untuk mengendalikan ribuan akun Higgs Domino yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

Di lokasi kedua, enam tersangka lainnya ditangkap dan polisi menyita 18 unit CPU, lima unit handphone, dan beberapa buku rekening atas nama tersangka. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat judol.

Peran Pemodal Utama

Polisi juga berhasil menangkap Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, pemilik modal dari situs judol Higgs Domino. Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat tersangka baru pulang dari Malaysia.

Keberhasilan penangkapan Ko Jo semakin memperkuat jaringan sindikat ini dan menunjukkan bahwa kegiatan ini terorganisir dengan baik dan memiliki struktur yang terstruktur.

Dampak dan Tindakan Hukum

Ditreskrimum Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, perputaran uang dari situs judol ini mencapai puluhan juta rupiah per hari. Rata-rata penjualan chip mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari.

Dalam lima bulan terakhir, omzet total diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Kombes Ade menekankan bahwa kegiatan ini sangat merusak generasi muda karena dikemas dalam permainan digital yang menarik.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perjudian online. Polda Riau berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat Riau dari kejahatan digital yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru perjudian online yang semakin canggih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button