Berita

OTT KPK Sumut: 5 Tersangka Korupsi Jalan, Berawal Laporan Warga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang prihatin dengan kualitas jalan yang buruk.

Penyelidikan KPK berawal dari laporan warga mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut. Tim investigasi langsung diturunkan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Proses investigasi KPK melibatkan pemantauan langsung di lapangan. Tim menelusuri indikasi korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Setelah beberapa bulan penyelidikan, KPK menemukan bukti kuat adanya dugaan suap. Diduga terjadi pertemuan dan penyerahan uang sekitar Rp 2 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pembangunan jalan. KPK mengikuti pergerakan uang tersebut untuk mengungkap lebih jauh.

Total anggaran proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini mencapai Rp 231 miliar. Besarnya anggaran ini menjadi perhatian khusus KPK dalam penyelidikan.

KPK menghadapi dilema: menunggu proses korupsi selesai untuk menyita uang lebih banyak atau langsung melakukan OTT. Demi mencegah kerugian publik lebih besar, KPK memilih untuk melakukan OTT.

Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Kepala Dinas PUPR

OTT yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang ditahan adalah pejabat penting di instansi terkait. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

  • Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri. KPK akan terus mendalami kasus ini.

Modus Operandi dan Dampak Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan melibatkan pengaturan lelang proyek. Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga sebagai aktor utama.

Ia memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek. Proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar. Pengaturan lelang ini diduga dilakukan sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Jika dibiarkan, diperkirakan sekitar Rp 41 miliar dana proyek akan digunakan untuk suap. Hal ini akan mengakibatkan kerugian negara dan kualitas jalan yang buruk.

Dengan melakukan OTT, KPK mencegah kerugian yang lebih besar. Prioritas KPK adalah mencegah proyek jalan berkualitas buruk dan meminimalisir kerugian publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Langkah tegas KPK dalam menindak para pelaku korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan tegak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button