Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Ditunda: Ada Apa?

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta kembali mengalami kendala. Target pengesahan yang diharapkan pada Juli 2025 kini dipastikan mundur, menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk aktivis kesehatan masyarakat. Penundaan ini menyoroti tantangan dalam upaya pengendalian tembakau di ibukota, yang selama ini dikenal sebagai pelopor kebijakan KTR di Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan rasa kecewanya atas perkembangan ini. Ia menekankan pentingnya komitmen penuh dari DPRD DKI Jakarta dalam menyelesaikan Raperda KTR tanpa kompromi terhadap kepentingan industri rokok.
Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta Tertunda, Target Pengesahan Mundur
Pembahasan Raperda KTR yang dilakukan pada 23 dan 24 Juni 2025 dinilai belum mencapai titik krusial. Suasana rapat yang terbilang normatif menunjukkan kurangnya progres signifikan dalam pembahasan pasal-pasal penting.
Masa tugas Panitia Khusus (Pansus) KTR yang berakhir pada 30 Juni 2025 menjadi faktor utama penundaan ini. Perpanjangan masa tugas melalui Surat Keputusan baru diperlukan, sehingga pengesahan Raperda KTR tertunda.
Kehadiran Anggota Pansus KTR yang Minim Menghambat Proses
Tulus Abadi menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota Pansus KTR dalam rapat. Hanya lima hingga enam anggota yang hadir dalam setiap rapat, mencerminkan kurangnya keseriusan dalam membahas aturan penting bagi warga Jakarta.
Rendahnya partisipasi anggota Pansus menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan Raperda KTR. Hal ini sangat disayangkan mengingat urgensi Perda KTR bagi Pemprov Jakarta.
Dampak Penundaan Raperda KTR
Penundaan ini berdampak luas bagi upaya pengendalian tembakau di Jakarta. Jakarta kini tertinggal jauh dari daerah lain dalam hal regulasi pengendalian tembakau.
Sejarah Jakarta sebagai pelopor kebijakan KTR di Indonesia kini terancam. Penundaan yang telah berlangsung selama 14 tahun menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak industri rokok.
Kekhawatiran Intervensi Industri Rokok
Tulus Abadi mengungkapkan kekhawatiran akan adanya intervensi dari industri rokok dalam pembahasan Raperda KTR. Ia mendesak agar DPRD DKI Jakarta bekerja lebih serius dan transparan.
Adanya penundaan berulang dan rendahnya kehadiran anggota Pansus menimbulkan kecurigaan akan adanya negosiasi terselubung untuk mengubah substansi aturan. Hal ini perlu diwaspadai dan dihindari.
Tulus Abadi menekankan pentingnya percepatan pembahasan Raperda KTR. Ia berharap agar DPRD DKI Jakarta dapat menyelesaikan Raperda ini tanpa tekanan dari pihak manapun. Keberadaan Perda KTR yang komprehensif sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Jakarta dan menegaskan kembali komitmen kota ini terhadap pengendalian tembakau. Keberhasilan Jakarta dalam hal ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.