Berita

Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu: Polisi & Jaksa Absen

Seorang wanita lansia, Li Sam Ronyu, tengah berjuang mendapatkan keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini bermula dari sengketa lahan miliknya yang diduga direbut oleh pihak ahli waris. Perjuangannya kini berlanjut ke jalur praperadilan, namun menghadapi berbagai kendala yang menghambat proses pencarian keadilan tersebut.

Sidang praperadilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat, yaitu Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda

Penundaan sidang tersebut menimbulkan kekecewaan bagi kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pihak tergugat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak hadir tanpa pemberitahuan, hal tersebut sangat kami sayangkan dan tentu mengecewakan, penegak hukum kok dipanggil pengadilan tidak datang,” ujar Charles kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025. Sikap ini dinilai menghambat proses hukum yang tengah dijalani kliennya.

Kekhawatiran Gugurnya Praperadilan

Charles mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pelimpahan berkas perkara selama masa penundaan sidang. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan yang diajukan.

“Kami khawatir jangan-jangan saat waktu penundaan akan dilakukan pelimpahan perkara klien kami ke pengadilan, sehingga praperadilan kami dinyatakan gugur,” jelasnya. Kecemasan ini sangat beralasan mengingat pentingnya praperadilan bagi nasib hukum Li Sam Ronyu.

Langkah Hukum yang Telah Ditempuh

Pihak Li Sam Ronyu telah mengambil beberapa langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan. Selain mengajukan praperadilan, mereka juga telah mengajukan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Bira Wassidik Polri.

Permohonan audit investigasi ini ditujukan untuk memeriksa pihak penyidik dari Polres Metro Tangerang. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Mabes Polri. Hal inilah yang mendorong langkah praperadilan sebagai upaya hukum selanjutnya.

Proses praperadilan sendiri juga diwarnai kendala. Permohonan praperadilan yang diajukan pada 11 Juni 2025 baru mendapat jadwal sidang pada 25 Juni 2025, dan kemudian ditunda hingga 2 Juli 2025.

Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran para termohon. Charles menilai terdapat hambatan yang sengaja di ciptakan dalam proses pengajuan praperadilan tersebut.

Sebagai langkah selanjutnya, Charles berencana mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI. Ia berharap Komisi III dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi kliennya.

“Seluruh upaya hukum telah kami tempuh, namun keadilan terasa semakin jauh dari klien kami, kami memohon semoga Komisi III DPR RI bersedia untuk menerima keluhan ini,” tutup Charles.

Kasus ini menyoroti perjuangan seorang lansia dalam menghadapi sistem hukum yang rumit dan panjang. Semoga kasus ini dapat menjadi perhatian lebih lanjut agar keadilan dapat ditegakkan.

Li Sam Ronyu (68 tahun) sebelumnya telah mengalami kerugian akibat klaim kepemilikan tanahnya di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh pihak ahli waris. Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan masih terus berlanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button