Berita

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga September 2025: Cek Harga Terbaru

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap stabil hingga September 2025. Keputusan ini dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi akan merasakan manfaat kebijakan ini.

Tidak ada kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan untuk seluruh golongan pelanggan selama tiga bulan ke depan. Hal ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam perencanaan keuangan mereka.

Tarif Listrik Tetap: Dukungan untuk Ekonomi Nasional

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan tarif tetap ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga listrik guna mendukung daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Kebijakan ini meliputi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kategori pelanggan yang tercakup sangat beragam, mulai dari rumah tangga miskin hingga sektor industri kecil dan menengah. UMKM juga mendapatkan perlindungan dari kenaikan tarif listrik ini.

Detail Tarif Listrik per 1 Juli 2025

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, yang akan tetap berlaku hingga September 2025:

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • R-1/TR (daya 900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi.
  • R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh. Golongan ini termasuk rumah tangga dengan daya 1300 VA.
  • R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh. Tarif sama berlaku untuk daya 2200 VA.
  • R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya lebih tinggi.
  • R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini menggunakan daya listrik di atas 6600 VA.

Tarif Listrik Bisnis

  • B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini untuk usaha bisnis dengan daya tertentu.
  • B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh. Bisnis dengan daya di atas 200 kVA akan dikenakan tarif ini.

Tarif Listrik Industri

  • I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh. Tarif ini untuk industri dengan daya di atas 200 kVA.
  • I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh. Industri dengan daya sangat besar akan dikenakan tarif ini.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Stabilitas tarif listrik ini diharapkan meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan bersubsidi. Kepastian harga listrik juga sangat penting bagi pelaku usaha dalam merencanakan operasional bisnis dan menjaga daya saing.

PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui laman resmi Kementerian ESDM atau aplikasi PLN Mobile. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan kebijakan tarif tetap ini, diharapkan roda perekonomian dapat berjalan lebih lancar. Stabilitas harga energi menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Pemerintah terus memantau situasi dan akan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button