Berkas Kasus Pembacokan Jaksa Sumut Ditolak, Ada Apa?

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus pembacokan seorang jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deli Serdang ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Berkas dinyatakan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan hal tersebut pada Senin (1/7/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Berkas Perkara Dikembalikan, Penyidik Diminta Lengkapi Kekurangan
Berkas perkara dikembalikan melalui pemberitahuan P-19. Penyidik perlu melengkapi kekurangan berkas sebelum diajukan kembali.
Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas untuk diteliti ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil.
Kronologi Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Kedua korban, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat (25), sedang memanen sawit di ladang mereka di Serdang Bedagai.
Korban awalnya menghubungi seorang rekan untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot. Dua pria tak dikenal kemudian datang dan menyerang mereka dengan senjata tajam.
Kedua korban mengalami luka bacok dan dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Polda Sumut menangkap dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 10 jam.
Pelaku berinisial APL alias Kepot ditangkap di Jalan Pancing Medan. SD alias Gallo ditangkap di Binjai. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Motif pembacokan masih dalam penyelidikan.
Dugaan Pemerasan dan Bantahan Jaksa Korban
Kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengklaim kliennya dendam karena kerap diperas oleh Jaksa Jhon. Kepot mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp 138 juta kepada Jhon dalam beberapa kesempatan.
Puncaknya, menurut Dedi, terjadi karena permintaan burung dari Jhon yang tidak dituruti Kepot. Kepot merasa diperlakukan tidak adil dan merencanakan pembacokan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah tudingan pemerasan tersebut. Jaksa Jhon, menurut Harli, tidak pernah menangani kasus yang melibatkan Kepot.
Harli menilai klaim pemerasan tidak logis. Pihak Kejaksaan telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Jaksa Jhon. Penyidik juga telah memeriksa pimpinan satuan kerja di Deli Serdang.
Harli menduga Kepot sengaja membuat isu pemerasan untuk mengalihkan perhatian dari motif sebenarnya. Pihak Kejakungan menyesalkan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Kasus pembacokan jaksa dan ASN di Deli Serdang ini masih dalam proses penyidikan. Polda Sumut terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Sumut agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di semua sektor, termasuk internal lembaga penegak hukum itu sendiri. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.