Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2025: Aturan Terbaru Hari Bhayangkara

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Selasa, 1 Juli 2025, meskipun bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Hari Bhayangkara bukan hari libur nasional, sehingga aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tetap diterapkan.
Aturan ini berlaku penuh di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pengendara perlu memastikan nomor plat kendaraannya sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku.
Ganjil Genap di Jakarta: Aturan dan Sanksi
Pada Selasa, 1 Juli 2025, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap selama jam operasional.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) disarankan menggunakan transportasi alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan untuk menghindari tilang.
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat), kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Pengawasan dilakukan ketat melalui ETLE dan petugas lapangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Dasar hukum penerapan ganjil genap adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar ini perlu dikonfirmasi dengan peraturan terbaru, karena dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Berikut beberapa diantaranya:
- Kendaraan untuk penyandang disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Kendaraan tamu negara asing
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan (masa penanggulangan Covid-19)
- Kendaraan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang logistik
Daftar ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru.
Berikut beberapa tips agar perjalanan tetap lancar:
- Periksa nomor pelat kendaraan Anda.
- Hindari waktu puncak ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Gunakan transportasi umum atau daring jika perlu.
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Siapkan rencana cadangan perjalanan.
- Pastikan SIM dan STNK masih berlaku.
Dengan persiapan yang matang, Anda dapat menghindari kendala selama penerapan ganjil genap.
Ketaatan pada aturan ganjil genap merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi polusi udara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.