Berita

Nurhadi Ditangkap KPK Lagi! Baru Bebas Bersyarat

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu dini hari (29/6/2025), tak lama setelah Nurhadi dinyatakan bebas bersyarat. KPK menegaskan penahanan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara di MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Nurhadi masih berlanjut.

KPK Kembali Tahan Nurhadi Terkait Kasus TPPU

Penangkapan Nurhadi oleh KPK mengejutkan publik. Pasalnya, ia baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman sebelumnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya. KPK menduga terdapat aliran dana yang disembunyikan dan perlu diusut tuntas.

Kronologi Kasus dan Vonis Sebelumnya

Pada 10 Maret 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 6 Januari 2022, setelah menjalani proses hukum yang panjang.

Selain Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), juga divonis dalam kasus yang sama. Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky.

Detail Kasus Suap dan Gratifikasi di MA

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp49,5 miliar. Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara di MA.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak dan telah diungkap melalui proses penyelidikan dan persidangan yang panjang. KPK telah berhasil mengungkap bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat para tersangka.

Hiendra Soenjoto, yang sempat buron, akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2020. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meskipun telah divonis, MA menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di MA dan jumlah suap dan gratifikasi yang sangat besar. Hal ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.

Proses hukum terhadap Nurhadi masih berlanjut dengan penyelidikan TPPU. KPK bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini.

Penangkapan Nurhadi kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Meskipun telah menjalani hukuman, KPK tetap mengejar aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button