Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Ungkap Kronologi OTT Mengejutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait pencairan dana sekitar Rp2 miliar. Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk menelusuri informasi tersebut lebih lanjut.
Informasi awal mengarah pada dugaan pemberian suap kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Proses penyelidikan KPK berujung pada penangkapan sejumlah pihak. Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, ditangkap di Padang Sidempuan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK mengamankan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Piliang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto, juga turut ditangkap.
Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap sebagai PPK, juga diamankan. Terakhir, KPK menangkap Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses hukum yang berlaku, kelima individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
OTT Sebagai Pintu Awal Pengungkapan Kasus
Operasi tangkap tangan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. KPK akan terus mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya yang terkait.
OTT dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Penetapan lima tersangka dilakukan pada 28 Juni 2025.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster. KPK akan menyelidiki secara menyeluruh untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Dua Klaster Proyek Jalan dan Peran Tersangka
Klaster pertama melibatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek-proyek tersebut meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar), tahun 2024 (Rp17,5 miliar), dan tahun 2025. Termasuk juga rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025.
Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar).
Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap.
Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap dalam klaster pertama. Sementara Heliyanto diduga sebagai penerima suap di klaster kedua.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.