Berita

Kejari & Pemkab Tangerang Sita Aset Rp4Miliar, Tanah Negara Diselamatkan

Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset daerah senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Aksi ini bukan hanya mengembalikan aset negara, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan daerah.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani menguasai aset negara secara ilegal. Keberhasilan ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mendorong transparansi pengelolaan aset daerah.

Pengamanan Aset Negara: Kerja Sama Kejari dan BPKAD Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa proses pengamanan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemkab Tangerang. Tim gabungan telah bekerja keras melakukan pendampingan dan investigasi untuk memastikan pengembalian aset negara yang hilang.

Prosesnya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi aset bermasalah hingga proses hukum untuk mengamankan aset tersebut. Kerja sama yang erat antara Kejari dan BPKAD Kabupaten Tangerang menjadi kunci keberhasilan dalam operasi ini.

Aset yang Diamankan: Ruko di Desa Sodong dan Target Penertiban Selanjutnya

Salah satu aset yang berhasil diamankan adalah enam unit ruko yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Lahan tersebut merupakan bagian dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pemerintah daerah telah menargetkan penertiban 12 aset bermasalah lainnya pada tahun ini.

Lokasi Penertiban Aset Lainnya

Penertiban di Desa Sodong merupakan yang kedua setelah penertiban aset di Mekar Bakti pada minggu sebelumnya. Ini menunjukkan konsistensi dan komitmen Pemkab Tangerang dalam memberantas praktik penguasaan aset negara secara ilegal. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melakukan penertiban aset.

Komitmen Pemkab Tangerang dalam Optimalisasi Pengelolaan Aset

Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menertibkan seluruh aset bermasalah guna memastikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mengoptimalkan pelayanan publik. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dinilai sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi prioritas utama. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspiratif bagi daerah lain dalam hal pengelolaan aset.

Melalui kerja sama yang intensif antara Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, diharapkan seluruh aset bermasalah dapat segera ditertibkan. Langkah ini tidak hanya akan menyelamatkan aset daerah yang bernilai strategis, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button