Berita

Rahasia Koreksi Produk Politik DPR: Utak-atik MK Terbongkar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik, khususnya DPR, setelah mengeluarkan putusan yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. DPR menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi. Dampak putusan ini sangat luas, mempengaruhi beberapa Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya.

Keputusan MK ini bukan yang pertama kali memicu kontroversi. Sepanjang sejarahnya, MK beberapa kali melakukan koreksi terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, terutama yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Beberapa koreksi yang cukup signifikan dan berdampak besar terhadap peta politik Indonesia akan diuraikan berikut ini.

Koreksi MK terhadap Undang-Undang Pemilu: Dampak Signifikan bagi Sistem Politik Indonesia

MK telah beberapa kali melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem kepemiluan di Indonesia. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan MK dan peran DPR dalam pembentukan undang-undang. Berikut beberapa contoh koreksi signifikan yang dilakukan MK.

Usia Capres-Cawapres

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal capres dan cawapres. Putusan ini mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum revisi, usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Setelah revisi, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini membuka peluang bagi figur-figur muda untuk berkompetisi dalam Pilpres.

Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)

MK juga meninjau kembali ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan menyatakan norma tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024.

Namun, MK menetapkan aturan ini konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan catatan harus dilakukan perubahan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Artinya, ambang batas 4 persen harus direvisi sebelum Pemilu 2029.

Ambang Batas Pilkada

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kepala daerah.

Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dengan suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah pun diubah.

Penghapusan Presidential Threshold dan Reaksi Politik

Salah satu putusan MK yang paling kontroversial adalah penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.

MK berpendapat presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan hak politik serta kedaulatan rakyat. MK menilai aturan ini tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Polemik dan Perspektif Ahli

Putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 (Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024) memicu reaksi keras dari beberapa partai politik. Mereka menganggap putusan tersebut mengganggu kenyamanan mereka dalam sistem pemilu yang sudah berjalan.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, berpendapat reaksi tersebut disebabkan karena partai politik merasa nyaman dengan sistem yang ada. Ia menegaskan putusan MK tersebut masih dalam koridor tugas dan fungsi mereka sebagai penjaga konstitusi.

Putusan-putusan MK tersebut menunjukkan peran aktif lembaga ini dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang. Namun, perdebatan mengenai batas kewenangan MK dan dampak putusan terhadap stabilitas politik Indonesia tetap menjadi perbincangan yang penting. Bagaimana DPR dan pemerintah merespon serangkaian putusan ini dan merumuskan kebijakan yang mengakomodasi putusan MK dan tetap menjaga stabilitas politik, akan menjadi fokus pengamatan ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button