274 Koperasi Desa Serang: Sukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 274 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, telah menorehkan sejarah baru dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pengurus koperasi tersebut resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menjadi pelopor di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, termasuk di sektor koperasi desa. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Apresiasi atas Kecepatan BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Desa Yandri Susanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons cepatnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus Kopdes Merah Putih.
Beliau menekankan pentingnya perlindungan kerja sejak dini, mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, tanpa memandang skala pekerjaan.
Yandri juga mengungkapkan komitmennya untuk berkolaborasi lebih luas dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus Kopdes Merah Putih, sejalan dengan target pemerintah membentuk 80 ribu koperasi dan menyerap 2 juta tenaga kerja di Indonesia.
Kerjasama lebih lanjut, termasuk detail iuran dan mekanisme lainnya, akan dibahas secara intensif. Kemungkinan penandatanganan MoU pun akan dilakukan untuk memperkuat komitmen ini.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Program Pemerintah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk mendukung program-program strategis pemerintah.
Ia menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus Kopdes Merah Putih. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memajukan koperasi desa.
Pada tahap awal, fokus perlindungan diberikan kepada para pengurus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan berencana merancang skema yang memungkinkan seluruh anggota koperasi juga mendapatkan perlindungan.
Pramudya berharap pemerintah memberikan dukungan, baik regulasi maupun pembiayaan iuran, agar perlindungan bagi pengurus koperasi desa dapat berkelanjutan.
Lebih dari 1.000 Pengurus Kopdes Terlindungi
Lebih dari 1.000 pengurus Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kabupaten Serang menjadi pionir di Banten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus koperasi desa. BPJS Ketenagakerjaan berharap ini akan menginspirasi koperasi desa lain di seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada empat ahli waris peserta, totalnya mencapai Rp252,4 juta. Selain itu, beasiswa pendidikan senilai Rp163,5 juta diberikan kepada dua anak peserta.
Pemberian santunan dan beasiswa ini membuktikan kehadiran negara dalam mendukung produktivitas Kopdes Merah Putih. Para pekerja dapat menjalankan tugas tanpa khawatir karena terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keberhasilan program ini menunjukkan langkah progresif dalam melindungi pekerja di sektor koperasi. Semoga inisiatif ini dapat direplikasi dan diperluas ke seluruh Indonesia, memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh anggota koperasi dan meningkatkan produktivitas ekonomi di tingkat desa.




