Otomotif

BYD Menang! BMW Gagal Cegah Nama M6 di Indonesia

Persengketaan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD telah mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh pabrikan mobil asal Jerman tersebut terhadap perusahaan otomotif asal China itu. Keputusan ini memberikan angin segar bagi BYD untuk melanjutkan rencana pemasaran produknya di Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikeluarkan pada 25 Juni 2025 dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto menilai gugatan BMW tidak memenuhi syarat dan diajukan secara prematur.

Gugatan BMW Ditolak Karena Diajukan Prematur

Majelis hakim berpendapat bahwa BMW mengajukan gugatan sebelum menyelesaikan proses hukum yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu. BMW seharusnya mengajukan keberatan atas pendaftaran merek BYD M6 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Proses pendaftaran merek BYD M6 (dengan nomor permohonan DID2024122107) masih dalam tahap pemeriksaan substantif di DJKI. Gugatan BMW dianggap mendahului proses tersebut dan belum memenuhi syarat formal.

Amar putusan menekankan bahwa BMW seharusnya menunggu hasil putusan final dari DJKI terkait pendaftaran merek BYD M6 sebelum mengajukan gugatan. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam sengketa merek dagang.

BYD M6 Belum Digunakan Secara Komersial

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa belum ada bukti yang cukup bahwa BYD secara aktif menggunakan atau memasarkan produk dengan nama “M6” saja di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan gugatan BMW ditolak.

BMW menuding BYD melakukan pelanggaran hak merek atas nama “M6”. Namun, pengadilan menilai bukti yang diajukan BMW tidak cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut. Oleh karena itu, tuntutan BMW dianggap tidak dapat dieksekusi.

Preseden Hukum dan Dampak Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada preseden hukum seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988. Putusan MA tersebut menegaskan pentingnya memenuhi syarat formal dalam pengajuan gugatan.

Dengan ditolaknya gugatan, BYD Motor Indonesia kini dapat melanjutkan rencana pemasaran MPV listriknya yang menggunakan nama M6 di Indonesia. Aktivitas penjualan dan promosi produk tersebut dapat berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, BMW menuntut penghentian semua aktivitas yang berkaitan dengan nama “M6”. Namun, putusan pengadilan ini membatalkan tuntutan tersebut, memberikan kejelasan hukum bagi BYD dan pasar otomotif di Indonesia.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi BYD dan menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam sengketa merek dagang. Proses hukum yang diajukan BMW dinilai belum memenuhi syarat dan prematur, sehingga gugatan tersebut ditolak. Keputusan ini membuka jalan bagi BYD untuk terus memasarkan MPV listriknya di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain yang ingin melindungi merek dagang mereka. Memastikan semua tahapan proses hukum dilalui dengan benar menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa merek dagang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button