Berita

Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan Alex Noerdin, yang saat ini masih menjalani hukuman untuk kasus lain.

Kasus ini telah diselidiki Kejati Sumsel sejak tahun 2023, sempat terhenti di tahun 2024, dan baru dilanjutkan kembali penyelidikannya pada tahun 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan berbagai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keempat tersangka.

Penetapan Tersangka dan Tuntutan Hukum

Kejati Sumsel mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto, Eldrin Tando (Direktur PT. Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT. Magna Beatum).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan hukum juga mencakup pasal subsidair dan pasal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Edi Hermanto, yang saat ini tengah menjalani penahanan untuk kasus lain, berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dalam proyek ini. Sedangkan Eldrin Tando dan Rainmar berasal dari PT. Magna Beatum, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Modus Operandi dan Bukti yang Ditemukan

Modus operandi para tersangka bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde Palembang kemudian diusulkan untuk direvitalisasi dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Proses pengadaan proyek diduga tidak sesuai prosedur, dengan mitra BGS yang tidak memenuhi kualifikasi. Kontrak yang ditandatangani juga dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, dan ada dugaan aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukti elektronik berupa percakapan melalui telepon seluler (chatting) juga ditemukan. Percakapan tersebut menunjukkan adanya upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk tawaran sejumlah uang sekitar Rp 17 miliar untuk ‘pasang badan’, dan upaya mencari pengganti tersangka.

Kejati Sumsel menyatakan kemungkinan akan mengenakan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kepada para tersangka. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Proses Penyelidikan dan Tersangka Lainnya

Penyelidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang telah berlangsung sejak tahun 2023. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang (Harnojoyo), mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel (Basyarudin), dan mantan Kepala BPN Kota Palembang (Edison) yang kini menjabat Bupati Muaraenim.

Proses penggeledahan dan penyitaan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, Pemprov, Bapenda, BPKAD, gedung Arsip, dan kantor pemborong.

Kasus ini sempat terhenti sementara di tahun 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun 2025. Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti dan kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain dalam proses hukum selanjutnya.

Dengan ditetapkannya Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya, kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Palembang.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, terutama terkait kemungkinan tersangka baru dan pengungkapan kerugian negara secara keseluruhan. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button