Royalti Musik: Ariel Noah Benar, DPR Akui Bayar Cukup
Penyanyi Nazril Ilham dan 28 musisi lainnya tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan penafsiran yang mewajibkan penyanyi meminta izin pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Kuasa hukum mereka, Panji Prasetyo, menyatakan gugatan tersebut didasari oleh keresahan para musisi terkait penafsiran UU yang dianggap keliru.
Permintaan para musisi ini, menurut Panji, sejalan dengan maksud dan tujuan pembentuk UU Hak Cipta. Hal ini ditegaskan oleh perwakilan DPR dan pemerintah dalam sidang di MK pada Senin, 30 Juni 2025. Jawaban tersebut memberikan angin segar bagi para penggugat.
Klarifikasi Pembentuk UU: Bayar Royalti Cukup
Panji Prasetyo, kuasa hukum Nazril Ilham dan 28 musisi lainnya, menyatakan bahwa tanggapan DPR dan Pemerintah dalam sidang MK menguatkan argumen kliennya. Mereka selama ini meyakini bahwa membayar royalti sudah cukup untuk membawakan lagu ciptaan orang lain.
Pernyataan pembentuk UU ini membantah penafsiran yang selama ini meresahkan para musisi. Penafsiran yang keliru tersebut menyebutkan kewajiban meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya, di luar kewajiban membayar royalti.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN
I Wayan Sudirta, perwakilan DPR RI, menjelaskan mekanisme pembayaran royalti yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta. Pembayaran royalti, baik dari penyelenggara acara maupun musisi, dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan adanya pembayaran melalui LMK/LMKN, musisi tidak perlu lagi meminta izin kepada pencipta lagu. Sistem ini menggunakan skema *blanket license*, di mana pencipta memberikan kuasa kepada LMK/LMKN untuk mengelola royalti. Ini memastikan hak pencipta terlindungi dan prosesnya lebih efisien.
Tanggung Jawab Pembayaran Royalti
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Rizalu, menambahkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti terletak pada penyelenggara acara, bukan pada musisi. Kecuali jika musisi juga berperan sebagai penyelenggara acara tersebut.
Penjelasan ini lebih lanjut memperjelas posisi musisi dalam hal pembayaran royalti. Mereka hanya bertanggung jawab jika terlibat langsung dalam penyelenggaraan konser atau pertunjukan.
Uji Materi UU Hak Cipta: Mencari Keadilan
Gugatan uji materi yang diajukan Nazril Ilham dan 28 musisi lainnya bertujuan untuk meluruskan penafsiran UU Hak Cipta yang keliru. Mereka berharap MK akan memberikan putusan yang melindungi hak-hak musisi sekaligus melindungi hak cipta pencipta lagu.
Salah satu permohonan utama mereka adalah agar MK menyatakan bahwa penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan kewajiban membayar royalti dipenuhi melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh LMK dan LMKN. Putusan MK nanti sangat dinantikan oleh seluruh industri musik Indonesia.
Para musisi berharap putusan MK akan menciptakan kepastian hukum dan mengurangi konflik antara pencipta lagu dan musisi yang selama ini kerap terjadi. Dengan demikian, ekosistem industri musik diharapkan akan lebih sehat dan kondusif bagi perkembangan kreativitas. Semoga putusan MK memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




