Depok: Modus Baru Penipuan Barang Antik, Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya berhasil menangkap AS, tersangka kasus pemerasan dan penyekapan yang terjadi di sebuah hotel di Margonda, Depok. Pelaku yang bermodus jual beli barang antik ini tidak hanya memeras korbannya, tetapi juga melakukan penganiayaan fisik sebelum melarikan diri. Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh pihak berwajib.
Informasi mengenai penangkapan AS dibenarkan oleh AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok. Meskipun penyelidikan utama berada di tangan Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan informasi.
Kronologi Pemerasan dan Penyekapan di Hotel Margonda
Korban, berinisial EP, awalnya dijanjikan pertemuan dengan AS untuk transaksi barang antik di Hotel Sifaana. Pertemuan yang seharusnya berlangsung secara profesional justru berubah menjadi aksi kriminal.
Sesampainya di hotel, EP langsung disekap dan dipukul oleh AS. Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi ponsel dan uang tunai sekitar Rp 12 juta.
Setelah melancarkan aksinya, AS langsung melarikan diri meninggalkan EP dalam kondisi terluka dan trauma. EP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku di Tangerang
Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya dalam beberapa hari, tepatnya pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, AS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Penangkapan AS berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, ponsel, dan mobil milik tersangka.
AS langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukti-bukti yang kuat dan kesaksian korban akan menjadi dasar penegakan hukum yang adil.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 333 dan 368 KUHP diterapkan mengingat tindakannya yang mencakup penyekapan dan pemerasan.
Ancaman hukuman yang cukup berat menanti AS. Pasal 333 KUHP mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang terkurung atau disekap, sementara Pasal 368 KUHP terkait pemerasan atau pengambilan barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan atau intimidasi.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan AS akan bertanggung jawab penuh atas tindakan kriminal yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya kewaspadaan dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan orang yang belum dikenal.
Kasus pemerasan dan penyekapan yang dialami EP menjadi contoh nyata betapa pentingnya berhati-hati dalam transaksi, khususnya yang melibatkan barang antik atau benda bernilai tinggi. Selalu pastikan keamanan dan melakukan transaksi di tempat yang aman dan terjamin. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Polda Metro Jaya patut diapresiasi atas kecepatan dan ketelitiannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku.




