Teknologi

Sahroni NasDem Kecam Putusan Pemilu: Aneh, Cederai Hukum?

Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Penolakan ini diungkapkan melalui pernyataan resmi partai dan disampaikan oleh beberapa petinggi NasDem. Mereka menilai putusan tersebut sebagai tindakan yang merugikan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Alasan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa poin penting yang diutarakan oleh perwakilan partai. Mereka memandang putusan MK sebagai sebuah langkah yang tidak bijak dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan politik ke depannya. Keputusan ini juga dinilai telah mengabaikan asas kepastian hukum yang seharusnya dijaga oleh MK.

Putusan MK Dinilai Aneh dan Merusak Kepastian Hukum

Ahmas Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, menyatakan keheranannya atas putusan MK. Ia menilai MK terlalu sering mengubah aturan pemilu tanpa pertimbangan matang.

Putusan ini dinilai mencederai asas kepastian hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

Sahroni memberikan contoh konkret mengenai dampak negatif dari putusan tersebut. Bagaimana nasib kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir di tengah jalan? Apakah masa jabatan mereka akan diperpanjang?

Putusan MK Dipandang Cacat Konstitusional dan Membingungkan Publik

Sahroni menambahkan, putusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi juga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat luas. Perubahan aturan pemilu yang seringkali terjadi menciptakan ketidakpastian.

Perubahan sistem pemilu yang terus menerus terjadi, menurut Sahroni, menyerupai permainan dengan sistem demokrasi. Sistem demokrasi membutuhkan kepastian dan stabilitas, bukan perubahan yang cepat dan sering.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya disharmonisasi dalam sistem pemerintahan. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

NasDem: MK Lakukan Pencurian Kedaulatan Rakyat

Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, lebih jauh lagi menuduh MK melakukan pencurian kedaulatan rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah norma-norma yang telah tercantum dalam UUD 1945. Putusan terkait pemisahan pemilu dinilai telah melanggar konstitusi.

Putusan MK yang menggeser jadwal pemilihan kepala daerah dan DPRD, yang melampaui masa pemilihan 5 tahun, dianggap inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22B UUD 1945.

Lestari memperingatkan potensi krisis konstitusional, bahkan deadlock konstitusional, jika putusan MK tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan putusan tersebut akan berujung pada pelanggaran konstitusi.

Pasal 22E UUD NRI 1945 menetapkan pemilu serentak setiap lima tahun sekali. Namun, putusan MK justru memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu yang tidak pasti.

Jika pemilu DPRD tidak dilakukan setelah 5 tahun masa jabatan, akan terjadi pelanggaran konstitusional. Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara putusan MK dan aturan konstitusi.

Penolakan Partai NasDem terhadap putusan MK ini mencerminkan keprihatinan mereka terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Perubahan aturan pemilu yang sering dan tanpa pertimbangan matang dapat berdampak negatif bagi stabilitas politik dan pemerintahan. NasDem berharap MK dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut dan mengambil langkah yang lebih bijaksana untuk menjaga kelangsungan demokrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button