Berita

Vonis Setnov Dipangkas, Golkar Minta Ringan Lagi?

Partai Golkar memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa putusan tersebut tentunya didasari pertimbangan yang matang. Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mendapatkan dukungan dari partai untuk keringanan hukuman.

Partai Golkar berharap hukuman Setya Novanto diringankan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Doli menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan berharap agar proses hukum tetap dihormati.

MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Hasilnya, masa hukuman mantan Ketua DPR RI ini dikurangi.

Putusan MA yang tertuang dalam laman Informasi Perkara MA mengurangi masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, denda juga diturunkan menjadi Rp500 juta, atau subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Putusan tersebut meringankan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan. MA juga menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan Setnov.

Reaksi Partai Golkar dan Perilaku Setya Novanto Selama Menjalani Hukuman

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan harapannya agar hukuman Setya Novanto diringankan. Doli menilai bahwa Setnov telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Doli berpendapat bahwa pemberian remisi oleh pemerintah telah melalui proses pertimbangan yang matang. Ia menekankan bahwa Setnov telah menunjukkan kepatuhan dan ketaatan selama menjalani hukuman.

Sisa Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Jabatan Publik

Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Setya Novanto adalah sebesar Rp49.052.289.803, dengan subsider 2 tahun penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan.

Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Hal ini berlaku sejak ia menyelesaikan masa pemidanaan.

Majelis hakim yang diketuai Surya Jaya menjatuhkan vonis PK pada 4 Juni 2025. Anggota majelis terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Keputusan MA terhadap kasus Setya Novanto ini menimbulkan berbagai reaksi. Reaksi tersebut menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan persepsi publik terhadap keadilan. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana memperbaiki sistem hukum agar menghasilkan putusan yang lebih adil dan transparan. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button