24 Calon Dubes Ikuti Fit and Proper Test DPR Hari Ini
Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Uji kelayakan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 5-6 Juli 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden yang telah disampaikan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 3 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan bahwa Komisi I ditugaskan untuk melaksanakan uji kelayakan ini. Komisi I menargetkan penyelesaian proses tersebut pada pekan yang sama agar keputusan dapat diambil minggu berikutnya.
Proses Uji Kelayakan Calon Dubes
Uji kelayakan dan kepatutan calon Dubes ini dilaksanakan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) berisi usulan nama-nama calon. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi I DPR diberikan mandat untuk melaksanakan uji kelayakan berdasarkan Rapat Paripurna tersebut. Hal ini menjadi dasar legalitas Komisi I dalam melaksanakan proses seleksi calon Dubes.
Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan proses uji kelayakan secepat mungkin. Target penyelesaian uji kelayakan adalah pada pekan berjalan, dengan keputusan final diharapkan dapat diambil pada pekan berikutnya.
Fokus Penilaian Kualitas dan Kompetensi
Komisi I DPR menekankan pentingnya kualitas dan kompetensi para calon Dubes. Pemahaman mendalam terkait kebijakan politik luar negeri Indonesia menjadi poin krusial dalam penilaian.
Para calon Dubes harus menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan luar negeri Indonesia. Hal ini termasuk pemahaman atas tantangan dan peluang di era global saat ini.
Penilaian tersebut akan menjadi acuan utama Komisi I dalam menentukan kelayakan para calon. Hasil uji kelayakan akan menjadi dasar bagi DPR dalam mengambil keputusan.
Posisi Dubes yang Masih Kosong
Rapat Paripurna Ke-22 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 menugaskan Komisi I untuk membahas permohonan pertimbangan calon Dubes. Permohonan ini diajukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden pada 1 Juli 2025.
Sebanyak 12 posisi Dubes masih kosong hingga saat ini. Posisi-posisi tersebut tersebar di berbagai negara dan organisasi internasional.
Berikut daftar posisi Dubes yang belum terisi: Amerika Serikat, Jerman, Korea Utara, Perwakilan Tetap RI di Markas PBB Jenewa, dan New York. Kemudian, Meksiko, Afghanistan, Azerbaijan, Libya, Madagaskar, Myanmar, dan Polandia.
Kriteria Calon Dubes
Komisi I DPR akan menilai berbagai aspek dari para calon Dubes. Aspek-aspek tersebut akan meliputi kemampuan diplomasi, pengalaman, dan pengetahuan.
Calon Dubes diharapkan memiliki rekam jejak yang baik dan reputasi yang terjaga. Komitmen terhadap kepentingan nasional juga akan menjadi pertimbangan penting.
Selain itu, kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi secara efektif juga akan menjadi fokus penilaian. Kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam lingkungan internasional menjadi pertimbangan penting lainnya.
Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia diwakili oleh para Dubes yang kompeten. Para Dubes terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Proses seleksi yang ketat dan transparan diharapkan menghasilkan Dubes-Dubes terbaik. Hal ini akan memperkuat citra dan kepentingan Indonesia di kancah internasional.
Kesimpulannya, uji kelayakan 24 calon Dubes ini merupakan proses penting dalam memastikan kualitas diplomasi Indonesia. Komisi I DPR berkomitmen untuk melakukan seleksi secara cermat dan teliti demi kepentingan bangsa. Dengan fokus pada kualitas dan kompetensi, diharapkan terpilih para Dubes yang mampu menjalankan tugas dengan baik dan membawa nama baik Indonesia di mata dunia.




