Ayah di Purwakarta Aniaya Bayi, Video Viral: Kisah Pilu
Kekejaman seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali mengemuka, mengguncang masyarakat Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pria berusia 26 tahun berinisial DH tega menyiksa putrinya yang masih berusia dua tahun. Aksi brutal tersebut bahkan direkam dan disebarkan di media sosial, memicu gelombang kemarahan dan kecaman publik.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Cibenda Sari, Kecamatan Cibatu pada Kamis, 3 Juli 2025 ini, menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ayah di Purwakarta Siksa Bayi, Video Viral Picu Kemarahan Warga
Video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan DH mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya secara kasar. Bayi malang itu menangis histeris dan menjerit kesakitan. Pelaku kemudian memukul dan menginjak tubuh sang anak.
Kekejaman yang terekam dalam video tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu amarah warga. Banyak yang mengecam tindakan DH yang tak berperikemanusiaan tersebut.
Mengetahui kejadian ini, warga langsung berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku. Namun, DH telah melarikan diri, meninggalkan anaknya dalam kondisi terluka.
Motif Diduga Karena Perselisihan Rumah Tangga
Sejumlah tetangga mengungkapkan bahwa DH diduga nekat melakukan tindakan tersebut karena kemarahan akibat ditinggal istrinya. Mereka menduga DH merekam aksi kekerasan sebagai upaya untuk menekan istrinya agar kembali.
Warga sekitar juga mengaku bahwa DH memang dikenal memiliki perilaku kasar, sering melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Namun, karena berbagai alasan, tak ada yang berani campur tangan sebelumnya.
Perilaku DH ini menjadi contoh nyata betapa KDRT bisa berdampak sangat buruk, tidak hanya pada istri tetapi juga anak-anak yang menjadi korban ketidakmampuan orangtua mengelola emosi dan menyelesaikan konflik.
Penanganan Kasus dan Desakan Hukum Tegas
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu langsung merespon kejadian ini dan mendatangi lokasi. Namun, pelaku telah berhasil melarikan diri.
Kanit Reserse Polsek Cibatu, Aiptu Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan memburu pelaku hingga tertangkap untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap DH dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya.
Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kasus KDRT dan perlindungan anak. Kejadian ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan serupa.
Saat ini, korban balita telah diamankan oleh keluarga terdekat dan mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya memberikan edukasi dan konseling bagi pasangan yang mengalami konflik rumah tangga. Pencegahan sejak dini dan intervensi tepat waktu sangat krusial untuk menghindari tragedi serupa di masa mendatang.
Semoga kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memberantas kekerasan dalam rumah tangga secara menyeluruh.




