Bendahara Desa Ditahan: Dana Aspirasi Rp100 Juta Raib
Korupsi dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi untuk proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sindamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, menjerat Bendahara Desa, Asep Mulyana alias AM. Asep kini resmi ditahan di Rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Penahanan Asep menandai langkah tegas Kejari Serang dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup licik, melibatkan pihak lain dan memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan dana.
Penyalahgunaan Dana Aspirasi untuk Proyek JUT
Asep Mulyana, selaku bendahara Desa Sindamukti, diduga telah melakukan rekayasa dalam pelaksanaan proyek JUT tahun 2022. Dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut, justru dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Datun Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, Asep menunjuk seorang koordinator, yang kini berstatus saksi, untuk mengelola pencairan dana. Dana tersebut dicairkan ke Kelompok Tani Harapan Jaya.
Namun, kenyataannya pembangunan JUT justru menggunakan dana desa, bukan dana aspirasi dari APBN Kementerian Pertanian seperti yang tertera dalam proposal proyek. Ini merupakan indikasi kuat adanya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus yang digunakan Asep cukup rapi. Ia mengklaim proyek JUT menggunakan dana aspirasi, sementara pelaksanaannya menggunakan dana desa. Hal ini menyulitkan proses audit dan pengawasan.
Dari total dana yang dicairkan, Asep diduga menguasai sebagian besar dana tersebut. Sebesar Rp99 juta diduga masuk ke kantong pribadi Asep, sementara Rp1 juta diberikan kepada saksi D, sang koordinator proyek.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Jumlah ini cukup signifikan mengingat skala proyek dan anggaran desa yang terbatas.
Tuntutan Hukum dan Langkah Pencegahan
Asep dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal utama. Sebagai alternatif, juga disiapkan pasal subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus terus ditekankan. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang memadai perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan korupsi.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Sindamukti. Proses hukum yang transparan dan tuntas perlu dijalankan untuk memastikan keadilan ditegakkan.




