Berita

Malapraktik Bima NTB: Siapa Perawat Penghasil Amoputasi Tangan Arumi?

Duka mendalam menyelimuti keluarga kecil di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bayi perempuan berusia 16 bulan bernama Arumi harus kehilangan tangan kanannya akibat dugaan malapraktik medis di Puskesmas Bolo. Kejadian ini menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang standar pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Orang tua Arumi, Andika dan Marliana, kini tengah memperjuangkan keadilan untuk buah hati mereka. Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak Puskesmas Bolo atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan amputasi tangan kanan Arumi.

Kronologi Kejadian yang Menimpa Arumi

Tragedi bermula pada Kamis, 10 April 2025, saat Arumi mengalami demam dan batuk. Orang tuanya segera membawanya ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan perawatan.

Di Puskesmas, Arumi mendapat perawatan berupa infus. Awalnya, infus dipasang di tangan kirinya.

Namun, tangan kiri Arumi kemudian membengkak. Infus pun dipindahkan ke tangan kanannya.

Pemindahan infus ke tangan kanan inilah yang diduga menjadi awal mula masalah serius.

Dugaan Kelalaian Tenaga Medis di Puskesmas Bolo

Menurut penuturan Marliana dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, perawat perempuan yang memasang infus di tangan kanan Arumi diduga lalai.

Marliana mengaku telah melaporkan pembengkakan pada tangan anaknya kepada perawat laki-laki yang memberikan obat. Namun, keluhan tersebut diabaikan.

Pada 13 April 2025, pembengkakan semakin parah, tetapi penanganan yang memadai tetap tidak diberikan.

Dokter yang menangani Arumi baru datang saat kondisi sang anak sudah sangat memburuk, yaitu pada hari keempat perawatan.

Dokter tersebut menilai pembengkakan sebagai penumpukan cairan biasa, sehingga tidak dilakukan tindakan medis lanjut yang tepat waktu.

Keterlambatan penanganan medis ini berakibat fatal. Infeksi semakin parah hingga akhirnya terpaksa dilakukan amputasi tangan kanan Arumi.

Perjuangan Keluarga Arumi Mencari Keadilan

Identitas perawat dan dokter yang diduga bertanggung jawab atas dugaan malapraktik tersebut belum diungkap secara resmi.

Andika dan Marliana, dalam wawancara dengan Denny Sumargo, enggan menyebutkan nama-nama pelaku secara terbuka.

Namun, mereka mendesak agar pihak yang lalai mengakui kesalahan dan bertanggung jawab.

Pihak Puskesmas telah menawarkan santunan sebesar Rp200 juta, tetapi bagi orang tua Arumi, uang bukanlah prioritas utama.

Mereka menginginkan pengakuan kesalahan dan pertanggungjawaban moral yang jelas dari pihak yang bersalah. Hingga saat ini, belum ada iktikad baik dari pihak tenaga kesehatan untuk menemui mereka.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan standar prosedur medis di Puskesmas Bolo. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis dan pentingnya memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan memberikan pelayanan terbaik dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button