Mengenal Andrew Hidayat: COIN IPO, Rekam Jejak & Harta Kekayaan
Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) pada 9 Juli 2025 menuai kontroversi. Meskipun telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan IPO tersebut mengingat latar belakang salah satu pemegang sahamnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan keberatannya terkait keterlibatan Andrew Hidayat. Ia menilai sejarah hukum Andrew berpotensi merugikan negara dan investor.
Keberatan Terhadap Keterlibatan Andrew Hidayat
Boyamin Saiman menyatakan bahwa Andrew Hidayat merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) COIN. Ia memiliki 28,22 persen saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).
Keberatan MAKI berpusat pada jejak digital Andrew yang menunjukkan keterlibatan dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Lelang tersebut dianggap merugikan negara.
PT GBU, aset sitaan Kejaksaan Agung dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, dilelang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Transaksi ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Boyamin memperkirakan kerugian negara akibat lelang tersebut mencapai hampir Rp 10 triliun. Ia menuding Andrew, melalui perusahaannya, telah memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Andrew juga pernah divonis dua tahun penjara pada 2015 atas kasus suap. Ia terbukti menyuap politisi untuk pengurusan izin tambang.
Tinjauan Kasus Hukum Andrew Hidayat
Kasus suap yang melibatkan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2015. Saat itu, ia menjabat sebagai manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.
Andrew terbukti menyuap Adriansyah, politisi PDI Perjuangan, untuk memperoleh izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Ia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Boyamin menganggap rekam jejak ini menjadi catatan penting yang harus diperhatikan BEI.
Aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 melarang pengelola tempat penyimpanan aset kripto dikendalikan oleh orang yang pernah dipidana dalam tindak pidana ekonomi atau keuangan. Hal ini menjadi dasar keberatan MAKI.
Tanggapan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kasus hukum Andrew Hidayat tidak menjadi masalah bagi IPO COIN.
BEI berpendapat bahwa kasus yang menjerat Andrew tidak termasuk kejahatan ekonomi atau keuangan. Hal ini dinyatakan oleh konsultan hukum COIN.
COIN juga menegaskan bahwa Andrew bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Ia juga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat lelang PT GBU.
Dalam IPO ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham dengan harga Rp 100 per saham. Mereka menargetkan dana segar sekitar Rp 220 miliar.
Meskipun BEI melihat kasus Andrew tidak menjadi penghalang IPO, kontroversi ini menunjukkan perlunya transparansi dan kehati-hatian dalam proses penawaran saham publik, terutama bagi perusahaan di sektor yang relatif baru seperti aset kripto.
Perdebatan ini mengarisbawahi pentingnya mempertimbangkan tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga reputasi dan integritas pemegang saham utama dalam proses IPO. Hal ini demi melindungi investor dan menjaga kepercayaan pasar.



