Berita

Misteri Penculikan Kemang: Utang Piutang Jadi Pemicunya?

Seorang karyawan bernama Adi Slamet Ryadi (44) menjadi korban penculikan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kejadian ini melibatkan empat pelaku yang tidak hanya menculik, tetapi juga memukuli, memborgol, dan merampas uang korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman yang dilakukan para pelaku. Korban mengalami luka lebam akibat pemukulan dan penganiayaan. ATM korban juga dikuras habis hingga jutaan rupiah.

Kronologi Penculikan di Kemang Raya

Penculikan bermula saat Adi Slamet Ryadi sedang melintas di Kemang Raya. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghentikan korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil Toyota APV berwarna abu-abu.

Di dalam mobil, korban diborgol dan dituduh memiliki hutang oleh para pelaku. Ini adalah awal dari rangkaian penganiayaan dan perampokan yang dialami korban.

Para pelaku kemudian menguras seluruh saldo ATM korban, mencapai Rp 3,5 juta. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat pemukulan dan diinjak oleh para pelaku.

Penangkapan dan Peran Para Pelaku

Berkat laporan korban dan gerak cepat Tim Resmob Subdit 3 Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ressa F. Marasabessy, empat pelaku berhasil dibekuk di Jakarta Selatan dan Depok.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37).

Lukman Satrio diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan penculikan dan mengumpulkan anggota kelompoknya. Peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan ini pun terungkap.

  • Muhammad Darussalam memborgol korban, mengambil uang dari ATM, memukul kepala korban, menginjak kaki korban, dan menerima bagian dari hasil kejahatan.
  • Abdul Muntolib memiting korban dan menerima bagian dari hasil kejahatan.
  • Mulyadi berperan sebagai sopir dan juga menerima bagian dari hasil kejahatan.

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Di antaranya adalah mobil Daihatsu Ayla berwarna silver dan uang tunai Rp 260.000, sisa hasil kejahatan yang telah dibagi-bagi antar pelaku.

Keempat pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 333 KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pemerasan, dan penganiayaan. Para pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Kasus penculikan di Kemang Raya ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan diri. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kita harus selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button