MK Putuskan Pemilu Terpisah: PKB Usul Amandemen UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan, yaitu pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Keputusan ini otomatis berdampak pada Undang-Undang Kepemiluan yang berlaku dan memicu berbagai reaksi dari pihak terkait, termasuk DPR RI.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui perwakilannya di Komisi II DPR RI, mengusulkan amandemen terbatas atas Undang-Undang Kepemiluan sebagai respon atas putusan MK tersebut. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan hukum dengan putusan MK yang dinilai memiliki implikasi luas pada sistem kepemiluan di Indonesia.
PKB Usul Amandemen Terbatas UU Kepemiluan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan dukungannya terhadap amandemen terbatas UU Kepemiluan. Hal ini disampaikan dalam diskusi Fraksi PKB bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Khozin menjelaskan bahwa putusan MK tidak hanya berdampak pada UU Pemilu saja, tetapi juga pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif, bahkan mungkin melalui omnibus law.
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menambahkan bahwa meskipun menghormati putusan MK, pihaknya menyoroti peran MK yang seharusnya hanya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai pembuat norma baru.
Jazilul mempertanyakan kewenangan MK dalam mengatur Undang-Undang secara detail. Ia menekankan bahwa keputusan MK yang membuat norma-norma baru justru menimbulkan kontroversi.
Pemerintah Bentuk Tim Kajian Putusan MK
Menanggapi putusan MK, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji implikasi dari keputusan tersebut. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kajian ini diperlukan karena putusan MK tidak hanya berdampak pada aspek hukum formal, tetapi juga pada berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu.
Tim kajian akan menganalisis secara mendalam putusan MK sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen untuk menghormati putusan MK namun tetap akan menganalisisnya secara menyeluruh.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dipisahkan. Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden.
Sementara Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. MK menetapkan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan antara kedua jenis pemilu tersebut.
Putusan ini merupakan pengabulan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
MK kemudian memberikan tafsir baru, yaitu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk Pemilu Nasional, dan dilanjutkan dengan Pemilu Daerah dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu Nasional.
Putusan MK ini menimbulkan dinamika politik dan hukum yang signifikan. Baik DPR RI maupun pemerintah tengah berupaya menyesuaikan sistem kepemiluan dengan putusan tersebut. Proses amandemen UU Kepemiluan dan kajian pemerintah akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, memastikan pemilu tetap berjalan demokratis dan konstitusional.




