Berita

Pandeglang Raih Dana Besar: Rp31 Miliar dari Pajak Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhasil meraih pemasukan signifikan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat membuahkan hasil berupa penerimaan dana mencapai Rp31,4 miliar selama tiga bulan pelaksanaan program. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Pandeglang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keberhasilan ini menjadi bukti efektifitas program pemutihan pajak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan dan memperbarui data kendaraan aktif di wilayah tersebut.

Raihan Dana Fantastis dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Pandeglang

Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemprov Banten memberikan dampak positif yang luar biasa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang. Total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar, melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rincian penerimaan tersebut terdiri dari Rp19,6 miliar dari opsen PKB dan Rp11,8 miliar dari BBNKB. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat Pandeglang dalam memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan.

Tingginya Antusiasme Masyarakat dan Efektivitas Program

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program pemutihan pajak. Ribuan wajib pajak mendatangi Samsat Pandeglang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Program ini dinilai sangat efektif dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain peningkatan penerimaan pajak, program ini juga berkontribusi pada pemutakhiran data kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang.

Dampak Positif Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, namun juga memberikan dampak positif lainnya. Data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan infrastruktur terkait lalu lintas dan transportasi.

Data yang akurat juga memudahkan pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor perpajakan dan pelayanan publik lainnya. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perpanjangan Program dan Imbauan Kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga Pandeglang yang belum membayar pajak kendaraannya untuk memanfaatkan program ini dan menghindari sanksi administratif di kemudian hari.

Ramadani menghimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Keberhasilan program ini menjadi bukti nyata kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Pandeglang yang lebih maju.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pandeglang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana program yang tepat sasaran dan terlaksana dengan baik dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi daerah. Ke depan, diharapkan kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button