Politisi Desak Pemerintah Pangkas Anggaran Pendidikan Kedinasan?
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti ketidakmerataan anggaran pendidikan di Indonesia. Ia menilai alokasi dana untuk pendidikan kedinasan yang sangat besar, tidak sebanding dengan jumlah penerima manfaatnya. Hal ini menurutnya, menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional.
Mekeng mendesak pemerintah untuk melakukan pemangkasan anggaran pendidikan kedinasan. Ia berpendapat, dana tersebut sebaiknya dialokasikan untuk pendidikan formal yang menjangkau lebih banyak siswa.
Anggaran Pendidikan Kedinasan yang Tak Seimbang
Anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp 104,5 triliun per tahun, atau 39 persen dari total anggaran pendidikan APBN. Namun, jumlah penerima manfaatnya hanya sekitar 13.000 orang.
Sementara itu, pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi hanya mendapat anggaran Rp 91,2 triliun (22 persen dari APBN), namun menjangkau 62 juta siswa.
Perbedaan signifikan ini menurut Mekeng, menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi anggaran pendidikan.
Meningkatnya Anggaran Pendidikan Namun Tidak Merata
Anggaran pendidikan nasional terus meningkat dari Rp 542,82 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 724,2 triliun pada tahun 2025. Namun, peningkatan ini belum dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
Mekeng menekankan perlunya penyesuaian alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Ia mengusulkan pengurangan anggaran pendidikan kedinasan untuk dialokasikan pada pendidikan formal.
Tujuannya adalah untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2035-2045, bukan Indonesia Cemas akibat disparitas pendidikan.
Dasar usulan pengurangan anggaran pendidikan kedinasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 80, Ayat 2. Aturan tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak boleh berasal dari APBN, melainkan dari anggaran kementerian/lembaga terkait.
Kesenjangan Akses Pendidikan di Daerah Tertinggal
Banyak anak di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T) masih kekurangan akses pendidikan yang layak. Kualitas pendidikan juga masih timpang antar daerah, kelompok sosial, dan jenis pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah juga belum merata. Masih banyak sekolah rusak, ruang kelas tidak layak, dan fasilitas terbatas.
Guru di daerah terpencil juga menghadapi berbagai masalah, seperti keterlambatan gaji, kurangnya pelatihan, dan ketidakpastian status kerja.
Anggota DPR dari Dapil NTT ini menegaskan bahwa kesejahteraan dan kapasitas guru sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Tinjau Ulang Proporsi Anggaran dan Penguatan Peran Daerah
Mekeng meminta peninjauan ulang proporsi anggaran pendidikan. Ia mendorong pengurangan anggaran pendidikan kedinasan dan peningkatan anggaran untuk pendidikan formal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan sarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, dan penguatan kapasitas guru.
Sebagai mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Mekeng mengusulkan agar Kementerian Keuangan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Komisi XI untuk pendidikan.
Dengan demikian, dana pendidikan dapat disalurkan secara lebih terarah ke daerah-daerah yang membutuhkan. Hal ini untuk memastikan agar anggaran pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulannya, permasalahan ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia menuntut solusi komprehensif. Pemangkasan anggaran pendidikan kedinasan dan pengalokasiannya ke pendidikan formal, serta pemerataan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, merupakan langkah penting menuju pendidikan yang lebih adil dan berkualitas untuk semua.




