Dukun Palembang Tipu Warga, Rugi Rp110 Juta: Kisah Mengejutkan
Janji kekayaan instan kembali menjerat korban. Seorang pria berusia 41 tahun berinisial C, berhasil dibekuk Polrestabes Palembang karena menipu seorang nenek berusia 62 tahun. Modusnya? Penggandaan uang dengan memanfaatkan jenglot, minyak gaib, dan kerang mistis.
Korban, MA, warga Kelurahan 7 Ulu, Palembang, mengalami kerugian mencapai Rp110 juta. Kasus ini menjadi pengingat bahaya kepercayaan buta terhadap praktik-praktik mistis yang menjanjikan kekayaan cepat.
Modus Penipuan Berbalut Mistisisme
Penipuan ini bermula pada 7 Desember 2024. Korban bertemu pelaku di rumah kerabatnya di kawasan Jalan Pintu Besi, Kertapati, Palembang.
Pelaku, yang mengaku sebagai dukun spiritual, meyakinkan korban dengan menunjukkan alat-alat ritual seperti jenglot, minyak gaib, dan kerang. Ia mengklaim benda-benda tersebut sebagai media untuk menggandakan uang.
Awalnya, korban hanya menyerahkan Rp13,7 juta. Namun, pelaku terus meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum selesai, membutuhkan biaya pembersihan aura, dan pembukaan portal rezeki.
Secara bertahap, korban mengirimkan uang hingga mencapai total Rp110 juta. Sayangnya, uang yang dijanjikan tak pernah muncul.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. AKP Angga Kurniawan, Kapolsek Kertapati, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ancaman Penipuan Berkedok Mistis dan Solusi Pencegahan
Kasus ini bukanlah yang pertama. Banyak kasus penipuan bermodus penggandaan uang masih terjadi di Indonesia.
Kepercayaan terhadap hal-hal mistis, ditambah dengan lemahnya literasi keuangan dan edukasi hukum, membuat masyarakat rentan tertipu.
Menurut pengamat budaya dan spiritual lokal (nama dan afiliasi pengamat perlu dicantumkan jika tersedia), faktor ekonomi juga berperan besar. Kebutuhan ekonomi yang mendesak seringkali membuat orang mengambil jalan pintas.
Pentingnya edukasi keuangan dan hukum dalam mencegah kasus serupa sangatlah krusial. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus penipuan ini juga perlu digencarkan.
Penguatan literasi digital juga diperlukan agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh iming-iming kekayaan instan.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan berkedok mistis. Kerjasama antara berbagai pihak menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
Selain edukasi, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. Dengan begitu, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir.
Kasus penipuan yang melibatkan unsur mistis ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kewaspadaan dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari jebakan serupa. Literasi keuangan dan hukum yang memadai akan menjadi benteng pertahanan yang efektif melawan praktik penipuan yang semakin canggih ini. Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan.




