Eks Istri Hampir Tewas, Polisi Buru Pelaku di Rohul

Seorang pria di Rokan Hulu, Riau, diamankan polisi karena mencoba membunuh mantan istrinya. Pelaku, berinisial SI, menikam korban, E, dengan pisau setelah terjadi pertengkaran. Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.
Kejadian bermula dari kunjungan SI ke rumah E. Ia bermaksud memberikan hadiah kepada anak mereka dan mengajak E untuk rujuk.
Penolakan Rujuk dan Permintaan Uang
Namun, E menolak ajakan rujuk tersebut. SI kemudian meminta uang harta gono gini.
E bersedia memberikan uang tersebut di rumah Kepala Dusun. Hal ini memicu pertengkaran hebat di antara mereka.
Penikaman dan Penganiayaan
Pertengkaran tersebut berujung pada ancaman pembunuhan dari SI terhadap E dan orang tuanya. SI mengambil pisau dapur dan menikam E.
Selain menikam E, SI juga menganiaya ayah E hingga mengalami luka-luka. Warga sekitar kemudian melerai pertengkaran tersebut.
Petugas Polsek Rambah Hilir yang tiba di lokasi segera mengamankan SI. Pelaku diamankan di Desa Rambah Muda.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia menekankan kecepatan polisi dalam mengamankan pelaku.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, menambahkan bahwa pelaku langsung dijemput oleh petugas setelah diamankan warga.
SI kini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan konflik pasca-perceraian secara damai dan proporsional. Dukungan dari pihak keluarga, masyarakat dan aparat hukum sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyelesaikan masalah, terutama yang berkaitan dengan perselisihan rumah tangga. Pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan mencari solusi yang damai harus selalu diutamakan.