Pulau Sengketa Sumut-Aceh: Gubernur Bobby Desak Mediasi Kemendagri

Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh kembali memanas. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau menilai pembahasan di tingkat daerah tak akan membuahkan hasil, mengingat keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai kunjungannya ke Aceh. Sayangnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terlihat menghindari diskusi langsung terkait rencana pertemuan dengan Mendagri. Hal ini menyulitkan upaya mencari solusi bersama.
Kebuntuan Negosiasi di Tingkat Daerah
Gubernur Bobby menyatakan kesiapan Pemprov Sumut untuk berdiskusi ulang. Namun, beliau menegaskan pentingnya melibatkan pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan final.
Ketidakhadiran Gubernur Aceh dalam pembahasan rencana pertemuan dengan Mendagri menimbulkan hambatan signifikan dalam proses penyelesaian masalah. Upaya wawancara dengan Gubernur Aceh pun menemui jalan buntu.
Peran Pusat dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Pulau
Bobby Nasution menegaskan bahwa kunjungannya ke Aceh bukan untuk membahas kerja sama pengelolaan pulau. Kerja sama baru akan dipertimbangkan setelah status kepemilikan pulau tersebut ditetapkan secara resmi.
Beliau menekankan bahwa keputusan soal kepemilikan pulau harus diambil oleh pemerintah pusat. Pembahasan di tingkat daerah, menurutnya, hanya akan memicu perdebatan tanpa menghasilkan solusi konkrit.
Klarifikasi Isu dan Potensi Sumber Daya Alam
Munculnya isu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan “hadiah” untuk Gubernur Bobby dibantah tegas. Beliau menjelaskan bahwa wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sehingga Bupati Tapteng yang berwenang dalam pengambilan keputusan.
Terkait potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas di pulau tersebut, Bobby menyatakan belum memiliki data pasti. Informasi mengenai potensi tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni tetap. Hanya nelayan dari Singkil, Sibolga, dan Tapteng yang singgah sementara di pulau-pulau tersebut.
Kesimpulan
Sengketa kepemilikan pulau di perbatasan Sumut dan Aceh menjadi sorotan. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mendesak agar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur resmi pemerintah pusat, bukan di tingkat daerah. Beliau juga mengklarifikasi isu “hadiah” dan menekankan pentingnya data akurat terkait potensi sumber daya alam di wilayah tersebut sebelum membahas kerja sama pengelolaan. Proses penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Ke depannya, transparansi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah akan sangat krusial dalam mencegah konflik serupa di masa mendatang.