Cabut Berkas Motor: Syarat, Biaya, & Cara Mudah!

Banyak orang menganggap proses cabut berkas motor atau mutasi kendaraan cukup rumit. Tak sedikit yang memilih menggunakan jasa calo, dengan biaya yang tentunya mahal. Namun, mengurusnya sendiri sebenarnya bisa dilakukan. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkahnya.
Proses mutasi kendaraan penting dilakukan jika Anda pindah domisili. Hal ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan di daerah baru. Cabut berkas dilakukan di kantor Samsat asal penerbitan BPKB atau tempat pelat nomor terdaftar.
1. Langkah-langkah Cabut Berkas Motor
Proses cabut berkas motor terbagi menjadi beberapa tahap. Pertama, kunjungi kantor Samsat sesuai alamat di STNK atau BPKB.
Serahkan KTP dan BPKB asli kepada petugas loket mutasi. Anda akan diminta mengisi formulir cek fisik kendaraan.
Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk memverifikasi nomor mesin dan rangka. Hasil cek fisik dan dokumen lainnya kemudian diserahkan kembali kepada petugas mutasi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan cap persetujuan. Anda akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal untuk melengkapi dokumen lainnya.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan pajak kendaraan yang tertunggak (jika ada). Setelah pembayaran, Anda akan menerima dua salinan kuitansi. Simpan satu untuk pengambilan dokumen.
Biasanya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat 5-7 hari kemudian. Datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan membayar Rp10.000.
Dokumen yang telah diambil sebelumnya perlu dilegalisir di loket pemeriksaan fisik. Anda akan menerima salinan dokumen yang telah dilegalisir dan kuitansi.
Bawa salinan tersebut dan BPKB asli ke loket berkas mutasi. Setelah berkas lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan tanda pembayaran STNK.
Kembali ke loket mutasi 1-2 hari kemudian dengan bukti pembayaran STNK. Bayar biaya sesuai nominal di STNK setelah dipanggil.
Untuk BPKB baru, kunjungi Ditlantas Polda setempat. Siapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
Petugas akan memberitahu biaya pengurusan BPKB baru (sekitar Rp80.000) yang harus dibayarkan melalui bank yang ditentukan. Setelah berkas dan bukti pembayaran diserahkan, Anda akan menerima tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Ambil BPKB baru sesuai tanggal yang ditentukan, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP. Petugas akan mencocokkan data sebelum menyerahkan BPKB.
2. Persyaratan Cabut Berkas Motor
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut persyaratannya:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi, atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru.
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas (jika ada), asli dan fotokopi.
- Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual.
- Faktur/Form A asli dan fotokopi.
3. Biaya Cabut Berkas Motor
Biaya cabut berkas motor berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp150.000 (motor) dan Rp250.000 (mobil). Namun, biaya tambahan mungkin dikenakan jika Anda melakukan balik nama secara bersamaan.
Biaya tambahan meliputi pembuatan STNK baru, TNKB (pelat nomor), BBN-KB, dan BPKB baru. Biaya ini bervariasi tergantung kebijakan daerah.
Proses cabut berkas motor, meskipun tergolong mudah, membutuhkan waktu yang cukup lama. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah di atas akan mempermudah proses mutasi kendaraan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.