Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: KPK Kecewa?

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali menghadapi rintangan dalam upayanya menghindari ekstradisi ke Indonesia. Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanannya. Langkah ini disambut positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan permohonan penangguhan penahanan ini semakin memperkuat peluang ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi telah dijadwalkan pada akhir bulan Juni 2025.
Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura
KPK menyatakan menyambut baik putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Hal ini memastikan Paulus Tannos tetap ditahan dan proses ekstradisi dapat dilanjutkan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di Singapura untuk memastikan kelancaran proses ekstradisi.
Proses Ekstradisi dan Koordinasi Antar Lembaga
Sidang pendahuluan untuk ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. KPK telah dan akan terus aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Koordinasi intensif ini bertujuan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut. Kerja sama antar lembaga ini diharapkan dapat memastikan kepulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
Proses penyelesaian dokumen ini merupakan bagian penting untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Singapura. Hal ini juga menunjukan komitmen Indonesia untuk membawa Paulus Tannos ke pengadilan di tanah air.
Perlawanan Paulus Tannos dan Sikap Pemerintah Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya melawan proses ekstradisi. Ia menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyatakan bahwa Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura.
Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, secara aktif berupaya melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Upaya ini menjadi bukti komitmen Indonesia untuk membawa tersangka korupsi e-KTP tersebut ke pengadilan.
Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, diharapkan proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan Paulus Tannos dapat segera diadili di Indonesia. Proses hukum ini akan memastikan keadilan tertegak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Proses ekstradisi Paulus Tannos merupakan contoh nyata dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Kerja sama yang erat antara KPK, Kementerian Hukum dan HAM, KBRI Singapura, dan otoritas hukum Singapura sangat krusial dalam keberhasilan upaya pemulangan buron korupsi ini.
Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat menjadi preseden yang baik dalam upaya mengembalikan para buron korupsi ke Indonesia. Hal ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.