Berita

Kasus Wilmar: Dana Jaminan Miliaran Rupiah, Penjelasan Mengejutkan Kejagung

Wilmar International Limited memberikan klarifikasi terkait penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung. Dana tersebut, menurut Wilmar, merupakan jaminan atas proses banding terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Perusahaan menegaskan bahwa penempatan jaminan sebesar USD 729 juta (sekitar Rp11,8 triliun) merupakan permintaan Kejaksaan Agung.

Jaminan Banding, Bukan Pengakuan Kesalahan

Wilmar menyatakan dana tersebut mewakili potensi kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dituduhkan. Perusahaan menekankan bahwa penempatan jaminan ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan pada sistem peradilan Indonesia, bukan pengakuan atas kesalahan.

Perusahaan bersikukuh bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan tanpa niat koruptif.

Nasib Jaminan Rp11,8 Triliun

Kejaksaan Agung meminta jaminan sebagai bukti kepercayaan Wilmar terhadap proses hukum. Besaran jaminan mencerminkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dana jaminan akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Wilmar. Sebaliknya, dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya jika putusan Mahkamah Agung tidak menguntungkan Wilmar.

Proses Hukum Berlanjut, Menanti Putusan MA

Proses banding kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini masih berlanjut. Putusan Mahkamah Agung akan menentukan nasib jaminan Rp11,8 triliun yang telah ditempatkan oleh Wilmar.

Kejelasan status hukum Wilmar terkait kasus ini akan segera terungkap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final. Langkah Wilmar menempatkan jaminan menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button