Berita

AI Menggila: Akademisi Desak UU Atur Kecerdasan Buatan

Artificial Intelligence (AI) kini menjadi alat bantu yang populer dalam pembuatan konten dan berbagai aplikasi teknologi. Namun, popularitas AI juga memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan teknologi ini.

Baru-baru ini, misalnya, konten AI berjudul ‘Hari Pertama di Neraka’ viral dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kejadian ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan AI.

Ancaman AI terhadap Kesatuan Bangsa

Muhammad Arbani, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tangerang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi AI untuk memecah belah bangsa.

Ia mencontohkan bagaimana AI dapat digunakan untuk menyebarkan informasi hoax atau menciptakan narasi yang memecah belah masyarakat. Kemampuan AI meniru mimik wajah dan suara manusia semakin memperkuat kekhawatiran ini.

Arbani menambahkan, AI juga telah digunakan untuk melakukan penipuan, terutama terhadap kelompok usia 50 tahun ke atas, melalui kombinasi deepfake dan Augmented Reality (AR).

Kebutuhan Regulasi AI yang Komprehensif

Menurut Arbani, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sudah tidak memadai lagi.

Regulasi tersebut dianggap usang dan tidak mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat penyalahgunaan AI. Perlu adanya undang-undang baru yang mengatur penggunaan AI dan AR secara komprehensif.

Regulasi tersebut perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari nilai ekonomis AI (seperti hak cipta) hingga aspek pidana terkait penyalahgunaan teknologi ini.

Aspek yang Harus Diatur dalam Regulasi AI

Regulasi yang komprehensif mengenai AI dan AR harus memperhatikan beberapa hal penting.

  • Perlindungan Hak Cipta: Regulasi harus mengatur kepemilikan hak cipta atas konten yang dihasilkan oleh AI. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan kreator dan mencegah penyalahgunaan karya.
  • Tanggung Jawab Hukum: Regulasi harus menetapkan tanggung jawab hukum yang jelas terkait konten AI yang bersifat ilegal atau merugikan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan AI.
  • Pencegahan Hoax dan Disinformasi: Regulasi harus dilengkapi dengan mekanisme untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran hoax dan disinformasi yang dibuat oleh AI. Hal ini untuk menjaga keakuratan informasi dan mencegah polarisasi di masyarakat.
  • Pendidikan dan Literasi: Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang AI dan potensinya, baik manfaat maupun risikonya. Hal ini dapat membantu masyarakat agar lebih bijak menggunakan AI dan menghindari penipuan.

Kesimpulannya, kehadiran AI memberikan dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Untuk memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risikonya, diperlukan regulasi yang komprehensif dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Regulasi tersebut harus mampu melindungi masyarakat, menjaga kesatuan bangsa, dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dalam bidang AI.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri teknologi sangat krusial untuk merumuskan regulasi yang tepat dan efektif. Hal ini akan memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button