Berita

Anies Bagikan Kabar Gembira: Cucu Lahir, Hadiri Sidang Tom Lembong

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan dukungan moral kepada sahabatnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Anies hadir di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 24 Juni 2025, untuk memberikan dukungan langsung.

Kehadiran Anies bukan sekadar dukungan biasa. Ia mengaku mengikuti perkembangan persidangan dan ingin bertemu langsung Tom Lembong. Anies juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berbagi kabar bahagia.

Dukungan Moral dan Kabar Bahagia

Anies menjelaskan alasan kehadirannya di persidangan. Ia datang sebagai sahabat Tom Lembong, dan telah mengikuti seluruh proses persidangan.

Lebih dari sekadar teman, Anies menyebut hubungannya dengan Tom Lembong sudah seperti keluarga. Anies bahkan menyampaikan kabar kelahiran cucu pertamanya kepada Tom Lembong.

Tom Lembong, menurut Anies, tidak dapat mengikuti perkembangan sehari-hari. Oleh karena itu, Anies memilih untuk memberitahukan kabar gembira tersebut secara langsung.

Tanggapan Anies Soal Persidangan

Ketika ditanya soal kemungkinan menjadi saksi meringankan, Anies tidak memberikan jawaban pasti.

Ia lebih memilih untuk mengapresiasi kesaksian para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Anies menilai kesaksian tersebut relevan, kompeten, dan disampaikan secara objektif.

Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dakwaan tersebut terkait penerbitan surat pengakuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar.

Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, melainkan koperasi-koperasi tertentu.

Perbuatan Tom Lembong tersebut didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anies berharap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutuskan perkara berdasarkan kebenaran dan hukum yang berlaku.

Sidang kasus Tom Lembong masih berlanjut dan menarik perhatian publik, terutama karena dukungan yang diberikan oleh figur publik seperti Anies Baswedan. Kehadiran Anies memberikan dimensi lain dalam kasus ini, menunjukkan sisi personal di balik proses hukum yang sedang berjalan.

Ke depannya, perkembangan persidangan dan dampaknya terhadap citra publik para pihak yang terlibat akan tetap menjadi sorotan. Publik menantikan putusan hakim dan berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button