Berita

PPHN: Rapat Perdana, Bentuk Hukum & Substansi Diputuskan Pakar

Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat perdana dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Jatisampurna, Bekasi, Rabu (25/6/2025). Rapat ini menandai dimulainya proses perancangan arah strategis dan kerangka hukum pembentukan PPHN.

Kedua tim dibentuk berdasarkan Rapat Pleno pada 26 Mei 2025. Tim I fokus pada kajian bentuk hukum PPHN, sementara Tim II merumuskan substansi atau isi haluan negara tersebut.

Pembentukan Tim Perumus PPHN dan Anggota

Tim Perumus I, dipimpin Benny K. Harman, beranggotakan 11 orang. Anggota Tim I meliputi Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad, dan Hilmy Muhammad.

Sementara itu, Tim Perumus II dipimpin Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring. Tim ini terdiri dari 8 anggota: TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey, dan Denty Eka Widi Pratiwi.

Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, dan stafnya turut mendukung rapat secara administratif dan teknis.

Masukan Para Pakar dalam Rapat Perdana

Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa rapat perdana merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Pleno BP MPR. Kedua tim telah menerima dokumen komprehensif berisi pandangan dan masukan para pakar.

Dokumen tersebut merupakan hasil kompilasi dari Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI. Dokumen ini berisi berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum ideal PPHN serta substansi haluan negara untuk pembangunan nasional jangka panjang.

Masukan para ahli menjadi landasan penting dalam perumusan PPHN. Andreas menekankan pentingnya kerja efektif dan patuh pada tenggat waktu.

Target penyelesaian tugas kedua tim adalah 21 Juli 2025. Hasilnya akan dilaporkan ke Pimpinan MPR untuk dibahas dalam Rapat Gabungan MPR.

Menuju Penetapan Formal PPHN

Setelah laporan dari kedua tim diterima Pimpinan MPR dan disetujui dalam Rapat Gabungan MPR serta diputuskan dalam rapat Paripurna MPR, maka akan dihasilkan sebuah ketetapan formal.

PPHN diharapkan menjadi panduan pembangunan jangka panjang, terlepas dari siklus pemilu lima tahunan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Pembahasan bentuk hukum PPHN merupakan poin penting. Hal ini terkait kedudukan dan daya berlakunya secara konstitusional. Opsi yang dipertimbangkan meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk dalam UUD.

Harapan besar tertuju pada kedua tim perumus PPHN. Mereka diharapkan merumuskan konsep yang kuat secara konstitusional, matang substansi, dan memenuhi kebutuhan pembangunan jangka panjang bangsa.

Proses pembentukan PPHN ini menandai langkah penting dalam merumuskan arah pembangunan Indonesia ke depan. Hasil kerja keras kedua tim perumus sangat dinantikan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan jauh ke masa depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button