Berita

Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar: Bukan Soal Ringan Hukuman

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasan banding bukan karena berat ringannya hukuman, melainkan terkait putusan hakim mengenai pengembalian aset senilai Rp8 miliar. Kejagung menilai hal tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan ketidaksetujuan Kejagung. Pertimbangan hakim mengembalikan aset senilai Rp8 miliar dinilai tidak tepat.

Kronologi Kasus dan Putusan Hakim

Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Ia juga terbukti menerima gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada 18 Juni 2025. Selain vonis penjara, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram milik Zarof dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan dasar pertimbangan pengembalian aset. Harta kekayaan Zarof yang dianggap sah berdasarkan SPT pajak tahun 2023 adalah sebesar Rp8,8 miliar.

Alasan Kejagung Membanding Putusan Hakim

Sutikno menjelaskan perbedaan persepsi antara Kejagung dan majelis hakim. SPT pajak yang menjadi dasar pengembalian aset dinilai berasal dari rekening bank.

Uang yang disita dari kediaman Zarof berbeda dengan uang dalam rekening. Oleh karena itu, Kejagung menganggap tidak ada hubungannya dengan uang di rekening.

Kejagung menegaskan banding diajukan karena permasalahan tersebut. Banding bukan karena keberatan terhadap berat ringannya vonis yang dijatuhkan kepada Zarof.

Detail Tuntutan Awal Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU sebelumnya menuntut perampasan aset yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.

Putusan hakim yang mengembalikan sebagian aset dinilai kontradiktif dengan tuntutan awal JPU. Kejagung berharap putusan banding dapat mempertimbangkan hal tersebut.

Perbedaan persepsi terkait asal usul aset yang disita menjadi poin penting dalam pengajuan banding. Kejagung menekankan pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam putusan hukum.

Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi MA.

Kejagung berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan bukti yang telah diajukan. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan final dijatuhkan. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button