Pulau Indonesia Dijual Online? Reaksi Mengejutkan Menteri Nusron Wahid

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan larangan penjualan pulau-pulau di Indonesia kepada pihak asing. Pernyataan ini disampaikan usai memberikan pembekalan pada retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Nusron menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua bentuk kepemilikan, termasuk hak atas tanah, hak guna bangunan, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak asing sama sekali tidak diizinkan untuk memiliki pulau-pulau di Indonesia.
Larangan Kepemilikan Pulau oleh Asing
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 dan Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini melarang kepemilikan penuh satu pulau oleh satu orang atau badan hukum, baik itu warga negara Indonesia maupun asing.
Investor asing yang ingin berinvestasi di pulau-pulau Indonesia harus melalui badan hukum Indonesia. Kepemilikan tidak diizinkan, hanya pemanfaatan atau pendayagunaan yang diperbolehkan.
Selain itu, regulasi juga menetapkan minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan ruang publik. Hal ini penting untuk menjaga aksesibilitas dan kepentingan umum.
Status Tanah dan Akses Kawasan Hutan
Untuk tanah di pulau yang berstatus areal penggunaan lain (APL), kepemilikan dibatasi maksimal 70 persen oleh warga negara Indonesia atau badan hukum nasional. Sisanya harus tetap terjaga untuk kepentingan umum.
Kawasan hutan, khususnya hutan konservasi, ditegaskan Nusron tidak dapat disertifikatkan dan diperjualbelikan. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga kedaulatan pertanahan nasional dan melindungi pulau-pulau kecil agar tidak jatuh ke tangan asing. Penting untuk menjaga kekayaan alam dan kedaulatan negara.
Heboh Penjualan Pulau di Situs Online
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan munculnya iklan penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, di situs privateislandsonline.com. Pulau ini diiklankan dengan luas 3.300 hektare dan status hak milik pribadi.
Selain Pulau Panjang, situs tersebut juga mencantumkan empat pulau lain di Indonesia untuk dijual. Keempat pulau tersebut adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung.
Situs tersebut dinilai ilegal karena menawarkan penjualan pulau-pulau yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Pulau Panjang sendiri memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, terutama vegetasi mangrove. Keindahan alam pulau ini menjadi daya tarik tersendiri, namun hal itu tidak berarti pulau tersebut dapat dijual bebas.
Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi pulau-pulau Indonesia dari kepemilikan asing. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.
Penjualan pulau-pulau di situs online tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
Keindahan dan kekayaan alam Indonesia harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Kedaulatan negara harus dijaga agar tidak ada pihak asing yang dapat menguasai aset-aset penting bangsa.
Pernyataan tegas Menteri Nusron Wahid menjadi penegasan penting atas komitmen pemerintah dalam melindungi aset negara berupa pulau-pulau kecil. Harapannya, kasus penjualan online pulau-pulau ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga kedaulatan negara.