Berita

Paulus Tannos Tolak Ekstradisi: Sidang Singapura Tegang

Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah berlangsung selama tiga hari di Pengadilan Negeri Singapura. Sidang yang berfokus pada pemeriksaan pendahuluan ini berakhir dengan penolakan Paulus untuk kembali ke Indonesia.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyampaikan bahwa Paulus Tannos menolak ekstradisi dengan berbagai alasan. Pihaknya akan mengajukan saksi untuk memperkuat penolakan tersebut.

Penolakan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Dalam sidang yang berlangsung hingga 25 Juni 2025, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap proses ekstradisi. Keberatan ini didasarkan pada perjanjian ekstradisi dan undang-undang Singapura yang berlaku.

Suryo Pratomo menjelaskan bahwa sidang baru sampai pada tahap membahas keberatan dari pihak Paulus Tannos. Mereka teguh pada pendirian untuk menolak diekstradisi.

Agenda Sidang Lanjutan dan Kesiapan KPK

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengacara Paulus Tannos akan menghadirkan saksi yang mendukung keberatan mereka.

Hakim telah meminta daftar nama saksi yang akan dihadirkan. Proses ini menunjukkan bahwa proses hukum di Singapura berjalan sesuai prosedur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan sidang melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KPK mengapresiasi kerja sama otoritas hukum Singapura dalam kasus ini.

KPK juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Singapura untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Paulus Tannos. Mereka optimis proses ekstradisi akan berjalan lancar.

Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos merupakan buronan kasus megakorupsi e-KTP sejak 19 Oktober 2021. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

Tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Kasus korupsi e-KTP melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum yang panjang dan kompleks telah berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Ekstradisi Paulus Tannos merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan ekstradisi ini akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus korupsi serupa.

Meskipun menghadapi tantangan berupa penolakan dari Paulus Tannos, KPK tetap optimis. Mereka akan terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya dari sidang ekstradisi Paulus Tannos akan terus dipantau. Semoga proses hukum ini dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Proses ekstradisi ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button