Berita

Ibu Muda Palmerah Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Seorang ibu muda di Jakarta Barat, KAD (29), ditangkap polisi karena tega membuang bayinya sendiri. Peristiwa ini mengungkap sisi gelap dari permasalahan sosial yang seringkali tersembunyi di balik kehidupan modern.

Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang petugas kebersihan di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat. Kejadian ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang dukungan sosial bagi ibu-ibu muda yang menghadapi situasi sulit.

Ibu Muda Buang Bayi karena Hubungan Gelap

Kepada polisi, KAD mengaku membuang bayinya karena malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang sudah berkeluarga.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menyatakan bahwa rasa malu dan takut menjadi motif utama perbuatan KAD. Ia merasa tidak mampu menanggung beban sosial akibat hubungan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan akses terhadap layanan konseling bagi perempuan yang mengalami kehamilan di luar pernikahan. Dukungan sistemik sangat diperlukan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kronologi Penemuan Bayi di Palmerah

Penemuan bayi tersebut bermula dari kecurigaan seorang tukang sampah terhadap sebuah benda mencurigakan di dekat pagar gang.

Setelah didekati, ternyata benda tersebut adalah bayi yang masih merah dan dalam keadaan hidup. Tukang sampah segera melaporkan penemuan tersebut kepada Ketua RT setempat.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke bidan untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah. Ketua RT selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi KAD sebagai pelaku pembuangan bayi. Rekaman CCTV menunjukkan KAD terlihat berjalan sendirian, tangannya berlumuran darah, membawa tas yang kemudian ditinggalkan di lokasi penemuan bayi.

Proses Penangkapan dan Tuntutan Hukum

Setelah mengantongi identitas KAD, polisi langsung melakukan penangkapan di kediamannya.

Atas perbuatannya, KAD dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan/atau Pasal 305 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana penganiayaan atau pengabaian anak. Ancaman hukuman yang dihadapi KAD cukup berat, mengingat perbuatannya telah mengancam nyawa bayinya sendiri.

Kasus Lain: Penemuan Mayat Bayi di Tanah Abang

Kasus pembuangan bayi di Palmerah bukanlah satu-satunya kejadian serupa di Jakarta. Beberapa waktu sebelumnya, ditemukan mayat bayi di tumpukan sampah di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang tukang sampah yang berinisial L (53) pada Selasa, 25 Maret 2025. Bayi tersebut terbungkus handuk berwarna pink di tengah tumpukan sampah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penemuan mayat bayi tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian dan pelaku pembuangan bayi.

Kedua kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perlunya dukungan sistemik bagi ibu-ibu muda yang rentan mengalami kesulitan dalam mengasuh anak.

Perlu adanya program-program pencegahan dan edukasi yang komprehensif, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi perempuan, agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Pentingnya peran pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada ibu-ibu muda yang membutuhkan sangatlah krusial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button