Jakarta Tanpa Ganjil Genap Jumat Ini: Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota. Dishub DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat, 27 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan tersebut dan memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk merayakannya.
Ganjil Genap diliburkan karena Libur Nasional
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan penetapan hari libur nasional. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang menetapkan 1 Muharram 1447 H sebagai hari libur nasional tahun 2025.
Peniadaan kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat (3) peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, penerapan kebijakan ganjil genap pada Jumat, 27 Juni 2025, secara resmi ditiadakan.
Imbauan Kepada Pengendara Kendaraan
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Para pengendara kendaraan dihimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Ketaatan pada peraturan lalu lintas merupakan kunci terciptanya keamanan dan kelancaran lalu lintas di Jakarta. Disiplin dalam berkendara akan mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan, meskipun kebijakan ganjil genap sedang tidak diberlakukan.
Daftar Ruas Jalan Penerapan Ganjil Genap (Hari Kerja)
Sebagai informasi tambahan, bagi pembaca yang ingin mengetahui ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap, berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan tersebut pada hari kerja (Senin-Jumat), berlaku dua sesi: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Merdeka Selatan
- Jalan Wahid Hasyim
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Abdul Muis
- Jalan Juanda
- Jalan Diponegoro
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Prof Dr Satrio
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan S Parman
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Kyai Maja
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Daan Mogot (dari perempatan Tomang sampai perbatasan Jakarta Barat)
- Jalan Permata Hijau
Daftar ini membantu pengendara untuk lebih memahami area mana yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap. Meskipun kebijakan ini ditiadakan pada 27 Juni 2025, penting untuk tetap mengetahui area-area tersebut untuk mengantisipasi penerapan kebijakan di hari-hari kerja selanjutnya.
Pentingnya kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di Jakarta tidak bisa diabaikan. Meskipun terdapat kebijakan yang meringankan seperti peniadaan ganjil genap pada hari libur, keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap menjadi tanggung jawab bersama. Dengan saling menghargai dan menaati peraturan, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.